Jumat 23 Aug 2019 02:00 WIB

Aturan Baru Tiket Pesawat Mencakup Struktur Biaya Maskapai

Kementerian Perekonomian menargetkan aturan baru tiket pesawat selesai September.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Tiket pesawat
Foto: Republika
Tiket pesawat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menargetkan aturan baru tiket pesawat akan selesai pada September 2019. Aturan baru tersebut dipastikan akan mencakup pertimbangan struktur biaya masakapai.

“Jadi kan kalau yang dilakukan oleh Kemenko Perekonomian bagaimana tiket itu secara substansial diselesaikan masalahnya. Masalahnya adalah bagaimana kami mengevaluasi struktur biaya (maskapai),” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (22/8) lalu.

Dalam analisasnya, Budi mengatakan struktur biaya maskapai berkaitan dengan banyak hal. Beberapa di antaranya yakni avtur dan biaya sewa pesawat yang semuanya harus diatur dengan baik.

Salah satu yang bisa dilakukan menurutnya yaitu dengan menekan harga avtur lebih kompetitif. “Alternatifnya banyak. bisa mendatangkan pemasok yang lain. Bisa juga membantu Pertamina untuk produksi avtur bahkan sudah dipikirkan oleh presiden dengan kelapa sawit atau bio avtur,” jelas Budi.

Sementara itu untuk biaya sewa pesawat juga akan ditentukan mana kebijakan yang tepat dan belum sesuai. Dengan begitu nantinya proses penetapan untuk mendapatkan sewa pesawat itu harus dilakukan secara transparan.

"Nah itu, jadi kami menunggu kajian-kajian berkaitan dengan biaya-biaya (maskapai) dari semuanya,” tutur Budi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement