Jumat 23 Aug 2019 23:20 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Kepala Kantor Imigrasi Mataram

Perpanjangan penahanan dimulai 26 Agustus 2019 sampai 24 September 2019.

Red: Andri Saubani
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Kurniadie (KUR). Kurniadie adalah tersangka suap terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan kantor imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan dimulai 26 Agustus 2019 sampai 24 September 2019 untuk tersangka KUR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (23/8).

Selain Kurniadie, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direkur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI) atau atau pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat (LIL). Untuk Liliana, saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa PPNS di Kantor Imigrasi Klas I Mataram mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa tetapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. PPNS lmigrasi setempat menduga dua WNA ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.