REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bersama DPRD Kabupaten Bekasi sepakat menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penolakan revisi UU Ketenagakerjaan dilakukan dengan melayangkan surat Bupati Bekasi Nomor 560/3/6/Disnaker mengenai penyampaian aspirasi penolakan tentang revisi UU.
"Kami telah mengirim secara resmi surat penolakan itu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar di Cikarang, Ahad (25/8).
Sementara pihaknya juga melakukan hal serupa yakni berkirim surat dengan Nomor 170/1158-DPRD yang isinya juga mengenai penyampaian aspirasi terkait penolakan revisi UU Nomor 13 Tahun 2003.
Sunandar mengaku surat penyampaian aspirasi eksekutif dan legislatif Kabupaten Bekasi itu dikeluarkan setelah para buruh melakukan unjuk rasa dan beraudiensi kepada keduanya. "Kami sangat mendukung apa yang diperjuangakan oleh buruh, jadi Kabupaten Bekasi menolak revisi," katanya.
Dia menjelaskan pemerintah daerah dan legislatif sepakat mendukung perjuangan buruh di Bekasi karena semua yang diperjuangkan mereka untuk kepentingan rakyat. "Apalagi draf revisi yang beredar terdapat soal penghapusan pesangon buruh ataupun pekerja, penetapan pekerja waktu tidak tertentu atau kontrak," kata dia.
Selain itu penetapan pekerjaan bisa diserahkan pada perusahaan outsourching, dan pembentukan serikat buruh dan hak pekerja lainnya yang dipersulit. Revisi tersebut merugikan buruh dan pekerja yang ada di Indonesia tidak terkecuali di wilayahnya.
"Semua buruh di Kabupaten Bekasi memrotes rencana revisi undang-undang tersebut. Kemudian beberapa hari kemarin melakukan unjuk rasa, meminta perlindungan pemerintah daerah maka sudah sepatutnya kita perjuangkan karena mereka warga kita juga," kata Sunandar.