Senin 26 Aug 2019 13:40 WIB

Pansel Dikritik, KPK Sudah Telusuri Jejak Capim

Ada kandidat capim KPK yang tidak patuh melaporkan LHKPN.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) meloloskan 20 nama kandidat. Namun, kinerja Pansel Capim KPK tersebut mendapatkan kritikan tajam dari berbagai pihak.

Sebab, diantara 20 kandidat ada yang memiliki catatan merah untuk menjadi pimpinan KPK. Mereka dianggap tidak patuh terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga

Menanggapi polemik tersebut, KPK mengaku telah menyampaikan data rekam jejak para capim seperti yang pernah diminta pansel sebelumnya. Data rekam jejak itu diolah oleh KPK berdasarkan Informasi yang diterima dari masyarakat.

"Kami cek ke lapangan, data penanganan perkara di KPK, hingga pelaporan LHKPN dan gratifikasi," ungkap juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (26/8).

Febri menambahkan, dari 20 nama yang lolos hasil tes profile assessment terdapat sejumlah calon yang bisa yang memiliki rekam jejak cukup baik. Namun, masih ada nama-nama yang teridentifikasi memiliki catatan, seperti ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN. Kemudian dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK. Serta dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.

"Sedangkan terkait dengan data pelaporan LHKPN. Sebanyak 18 orang pernah melaporkan LHKPN sejak menjadi penyelenggara negara. Sedangkan dua orang bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN karena berprofesi sebagai dosen," terang Febri.

Febri melanjutkan, untuk kepatuhan pelaporan periodik 2018 yang wajib dilaporkan dalam rentang waktu 1 Januari-31 Maret 2019, sebanyak 16 capim. Diantaranya lapor tepat waktu sebanyak sembilan orang yang merupakan pegawai dari unsur KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, dekan, Kementerian Keuangan.

Terlambat melaporkan sebanyak lima orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri, Kejaksaan, dan Seskab. Serta yang tidak pernah melaporkan sebanyak dua orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri dan karyawan BUMN.

"Kami juga mengajak masyarakat yang selama ini menjaga dan merawat KPK agar terlibat aktif mengawal proses seleksi ini," kata Febri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement