Selasa 27 Aug 2019 18:47 WIB

Amnesty Internasional Sebut Hukuman Kebiri tak Manusiawi

Gukuman kebiri dinilai bukan solusi penghukuman bagi pelaku kejahatan seksual.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andi Nur Aminah
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: al arabiya
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan hukuman kebiri bagi terpidana kejahatan seksual dinilai tak bermartabat. Amnesty Internasional Indonesia meminta otoritas penegak hukum di Tanah Air menerapkan hukuman yang lebih manusiawi, dan yang tak mengedepankan kekejaman.

Hukuman kebiri, menurut Direktur Amnesty Indonesia Usman Hamid, pun bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional tentang penghapusan pidana penyiksaan. “Hukuman kebiri melanggar Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR),” kata Usman dalam rilis resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (27/8).

Baca Juga

Usman mengingatkan, Indonesia salah satu negara yang menaati penegakan dan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Indonesia meratifikasi prinsip internasional itu ke sejumlah peraturan pidana yang menghindari penghukuman penyiksaan, serta perlakuan kejam dan tak manusiawi.

Usman mengatakan, semua masyarakat setuju dengan jargon ‘perang’ terhadap kejahatan seksual. Akan tetapi, menurut dia, hukuman kebiri, bukan solusi penghukuman. “Itu (hukuman kebiri, Red) bukan esensi dari penghukuman, dan bukan pula bagian dari keadilan,” terang dia.

Amnesty Indonesia menyarankan, agar otoritas penegak hukum di Indonesia, lebih memilih jalan pidana konvensional dengan memberikan dampak jera lewat pemenjaraan dan rehabilitasi penyembuhan. “Para pelaku harus dihukum berat setimpal dengan kejahatannya. Pemenjaraan dalam waktu yang lama disertai program-program penyadaran yang dapat membuat seseorang menjadi sadar akan perbuatannya dan tidak melakukannya lagi setelah menjalani masa pidana adalah salah satu caranya,” ujar Usman.

Pengadilan di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) menghukum Aris, pemuda 20 tahun yang terbukti bersalah melakukan perkosaan terhadap sembilan perempuan di bawah umur. Pengadilan menghukum Aris dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan kebiri dengan cara kimia. Hukuman kebiri tersebut, mengacu pada UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Namun sampai hari ini, belum ada hukum acara yang mengatur tentang pelaksanaan hukuman kebiri kimia tersebut.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement