KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut di antaranya ratusan lembar uang palsu, mata uang asing berupa dolar dan mata uang Brazil palsu, alat kosmetik yang tidak memiliki ijin edar, obat-obatan daftar G, hingga HP.
Namun yang paling banyak adalah barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu maupun psikotropika. Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 56 perkara yang ditangani sejak bulan Juli 2018 hingga bulan Juli tahun 2019.
Pemusnahan barang bukti ini, menurut Kajari, dikhawatirkan akan disalahgunakan pihak lain. “Setiap tahunnya kita lakukan pemusnahan barang bukti. Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,’ kata Kajari, Selasa (27/08/2019).
Ditambahkan Kajari, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah sabu-sabu dan obat-obatan daftar G.Kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) di Karanganyar, merupakan kasus yang paling dominan.
Hal ini, menurut Kajari, karena Karanganyar berada di daerah perbatasan dan jalur penyangga bagi daerah lain. “Kasus narkoba di Karanganyar itu selalu ada dan dominan sekali. Karena secara geografis Karanganyar berada di daerah perbatasan dengan daerah lain. Narkoba yang beredar di Karanganyar tersebut, berasal dari daerah lain, dan Karanganyar dijadikan sebagai pusat transaksi,” ujar Kajari.
Sementara itu, bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengapresiasi langkah Kejari yang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini.
“Pemusnahan ini, merupakan salah satu upaya pencegahan terhadap berbagai aksi kejahatan, terutama narkoba. Saya juga menghimbau kepada seluruh warga Karanganyar. Jika mengetahui ada kasus kejahatan atau peredaran narkoba, segera melaporkannya kepada aparat keamanan,” tandas bupati.
The post appeared first on Joglosemar News.