Jumat 30 Aug 2019 13:50 WIB

Spekulan Tanah Mulai Marak di Penajam Paser Utara

Pemkab Penajam akan menerbitan peraturan bupati soal tata kelola lahan.

Red: Nur Aini
Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana segera menerbitkan peraturan bupati (Perbup) menyangkut tata kelola lahan karena semakin maraknya spekulan tanah. Hal itu seiring rencana pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Jakarta ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

"Spekulan tanah mulai marak di Kabupaten PPU setelah diumumkannya pemindahan ibu kota negara," kata Wakil Bupati PPU, Hamdam ketika ditemui, di Penajam, Jumat (30/8).

Baca Juga

Presiden Joko Widodo mengumumkan ibu kota negara akan dipindahkan, yakni sebagian di wilayah Kabupaten PPUdan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur. Setelah diumumkannya Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu wilayah ibu kota negara menurut Hamdam, isu makelar atau spekulan tanah beredar di kalangan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten PPU, kata Wabup, akan segera menerbitkan peraturan bupati khusus untuk tata pengelolaan tanah masyarakat di wilayah ini.

"Perbup terkait tata kelola lahan itu saat ini tengah dirumuskan dan disusun sebagai antisipasi jual-beli tanah dengan harga yang melambung tinggi di tengah proses pemindahan ibu kota," ujar Hamdam.

Peraturan bupati tersebut, kata Wabup, untuk menekan harga tanah, agar masyarakat hingga spekulan tanah tidak seenaknya mematok harga tanah dengan nilai yang tinggi.

"Harga tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara harus tetap sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) yang ada. Sehingga nanti jika ada pembangunan, pengeluaran negara tidak terlalu besar," ucap Hamdam.

Hal paling penting, kata Hamdam, peraturan bupati tersebut untuk memproteksi atau menjaga warga Kabupaten Penajam Paser Utara tidak tertinggal dan termarjinalkan akibat atau dampak dari pemindahan ibu kota negara.

"Perbub itu akan segera diselesaikan, karena juga harus mendapat persetujuan dari Biro Hukum serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Kalimantan Timur," ujarnya.

Hamdam juga berharap masyarakat bisa mempertahankan lahannya, agar nantinya dapat dikelola sendiri. Sehingga, mereka tidak tertinggal dan termarjinalkan dengan adanya pemindahan ibu kota negara.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement