Senin 02 Sep 2019 14:10 WIB

Kota Cimahi Hentikan Sementara Jaminan Pelayanan Persalinan

Dana alokasi khusus dari Kemenkes untuk Jampersal Kesehatan telah dihentikan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Seorang ibu membawa anaknya untuk diperiksa di Puskesmas. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Seorang ibu membawa anaknya untuk diperiksa di Puskesmas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Program jaminan pelayanan persalinan (Jampersal) untuk masyarakat kurang mampu di Kota Cimahi telah dihentikan sementara. Sebabnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menghentikan dana alokasi khusus (DAK) untuk Jampersal Kesehatan 2019.

"(Program) sempat berjalan sampai akhir Juni. Anggarannya habis makanya berhenti," ujar Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Senin (2/9).

Baca Juga

Menurutnya, hingga Juni kemarin tercatat sebanyak 128 orang warga Kota Cimahi kurang mampu yang masih menggunakan fasilitas layanan tersebut. Menurutnya, anggaran DAK yang sudah digunakan untuk layanan tersebut mencapai Rp 474.000.000. 

Ia mengungkapkan, jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan dana DAK yang diterima pada 2018 mencapai Rp 2.181.000.000. Chanifah mengatakan penghentian sementara program hingga akhir tahun.

Menurutnya, pada anggaran 2020 DAK Kesehatan akan kembali digelontorkan oleh Kementerian Kesehatan. Dia menyebut anggaran Jampersal kurang lebih sebesar Rp 900 juta.

Dia menambahkan, masyarakat yang menggunakan pelayanan Jampersal sementara akan dialihkan ke layanan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda), dengan dana yang digunakan berasal dari APBD Kota Cimahi.

Selain itu, warga bisa mendaftarkan diri menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jampersal merupakan program jaminan pembiayaan persalinan meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas. Hal itu termasuk pelayanan keluarga berencana (KB) pasca-persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement