REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III (Hukum) DPR RI menyatakan memungkinkan bila proses seleksi calon pimpinan KPK dilakukan dalam waktu sepekan. Proses seleksi cepat itu bisa terjadi bila Presiden RI Joko Widodo juga cepat menyerahkan nama yang diloloskan pansel KPK ke DPR.
Saat ini, DPR RI masih menunggu 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil penyaringan panseDPR RI masih menunggu 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil penyaringan pansel. Pansel sendiri baru menyerahkan pada presiden pada Senin (2/9) sore ini.
"Kalau hari ini diterima presiden pukul 15.00, asumsi diteruskan pada lembaga DPR, pekan depan komisi III bisa mulai. Sekitar seminggu bisa (diproses)," ujar Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9).
Politikus Golkar itu menjelaskan mekanisme pemilihan calon pimpinan KPK di DPR harus melalui paripurna. Sebelum itu, terlebih dulu pembahasan dilakukan di tingkat badan musyawarah (bamus) dengan seluruh pimpinan partai. Kemudian diteruskan pada komisi yang ditunjuk, dalam hal ini komisi teknis masalah hukum adalah Komisi III.
"Kalau surat itu belum masuk dalam proses paripurna di DPR, dan komisi III belum delegasi-delegasi, maka kami belum bisa jalan," kata Aziz. .
Aziz belum mau berandai-andai bisa tidaknya DPR periode 2014-2019 menuntaskan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para capim KPK. Kecepatan itu ditentukan juga oleh seberapa cepat presiden menyerahkan surat tersebut.
Diketahui Pansel KPK telah menyerahkan sepuluh nama hasil seleksi calon pimpinan KPK pada Presiden RI Joko Widodo pada Senin (2/9). Setelah itu, Jokowi akan menyerahkan nama tersebut pada Komisi III DPR RI. Lalu, Komisi III DPR RI akan menyeleksi lima nama yang terpilih sebagai pimpinan KPK.