REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap bisa meniru berbagai kota besar di dunia yang telah sukses mengatasi persoalan pencemaran udara secara baik. Hal itu ia sampaikan kepada beberapa Duta Besar dalam acara diskusi C40 Cities for Climate Leadership Group di Balai Kota, Rabu (4/9).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Kedutaan Besar Denmark dan C40 Cities for Climate Leadership Group menyelenggarakan serangkaian diskusi panel untuk mengidentifikasi langkah-langkah strategis yang dapat diambil Jakarta dalam mengatasi isu pencemaran udara dan bencana iklim. Diskusi panel bertajuk ‘Bersihkan Udara, Atasi Bencana Iklim'.
Diskusi panel diadakan dalam rangkaian persiapan Jakarta mengikuti pertemuan global C40 Mayors’ Summit di Copenhagen, Denmark, pada 10-12 Oktober 2019. Pertemuan tersebut akan menjadi ajang bagi kota-kota dunia untuk berbagi pengalaman dan menyatakan komitmen percepatan aksi-aksi iklim dan perbaikan kualitas udara.
“Hari ini, C40 bersama dengan Pemprov DKI menyelenggarakan sebuah pertemuan yang melibatkan para stake holder terkait kualitas lingkungan hidup, khususnya kualitas udara. Tujuannya untuk mengumpulkan praktik-praktik, baik ide-ide terkait dengan perbaikan kualitas udara," kata Anies Baswedan.
Anies menyebut perbaikan kualitas udara itu tidak bisa dibatasi dengan wilayah administratif pemerintahan, karena udara itu tidak berhenti di batas kota. Udara itu melewati di batas Kota. Karena itu, pembahasan itu harus juga memperhitungkan semua aktivitas ekonomi yang berada di skala regional.
"Kita perlu mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam upaya mengatasi pencemaran udara dan perubahan iklim,” ujar Anies.
Dalam kerangka upaya perbaikan kualitas udara kota, Pemprov DKI Jakarta telah menyusun peta jalan aksi udara yang diperkuat dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Aksi-aksi yang menjadi fokus dalam waktu dekat adalah pengetatan uji emisi kendaraan melalui pembatasan usia kendaraan umum menjadi 10 tahun mulai tahun 2019, pembatasan usia kendaraan pribadi menjadi 10 tahun mulai 2020, penerapan beberapa ‘push policies’ seperti peningkatan tarif parkir, perluasan kawasan penerapan ganjil-genap serta percepatan integrasi dan retrofit angkutan kota ke dalam jaringan Jak Lingko.
Selain sektor transportasi, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan pengetatan emisi dari sektor industri, perluasan kawasan terbuka hijau, utamanya dengan jenis vegetasi yang dapat menyerap polutan, serta percepatan penerapan energi bersih tenaga surya pada bangunan milik pemerintah. Beberapa aksi yang sudah dirumuskan itu juga akan berdampak pada penurunan emisi gas rumah kaca.
Sementara itu, dari sisi pemantauan, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan peta jalan perluasan jaringan pemantauan kualitas udara dengan menambah jumlah stasiun pemantau, baik di dalam maupun di perbatasan kota.
Dalam kesempatan ini, Kedutaan Besar Denmark menghadirkan Danish Clean Air Ambassador, Carsten Møberg Larsen, untuk berbagi praktik baik dalam penanganan isu perbaikan kualitas udara.
“Pengalaman dari kota-kota lain membuktikan bahwa fokus dalam mengatasi semua sumber pencemaran udara akan membawa perbaikan kualitas udara yang signifikan dalam waktu yang singkat,” ujar Duta Besar Denmark, Rasmus Abilgaard Kristensen.