Sabtu 07 Sep 2019 08:44 WIB

Satpam Tambang Pencuri Arca Dijebloskan ke Rutan Solo

Satpam tambang batubara ini mencuri arca termasuk memenggal kepala arca.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM --- Satpam tambang batubara berinisial AB (46), yang menjadi tersangka pencurian patung kepala arca di sendang Bancolono, Tawangmangu, Karanganyar, dijebloskan ke Rutan II A Solo.

Dia bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Efendi saat melakukan konferensi pers di hadapan wartawan, kemarin.

Kapolres mengatakan warga Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur, AB, itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian disertai perusakan. AB diduga merusak kepala patung Eyang Bancolono di kompleks Sendang Bancolono di Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

“Dia memenggal kepala patung menggunakan palu pada Kamis (22/9) pukul 12.15 WIB,” papar Kapolres.

Seusai melancarkan aksi itu, AB pergi membawa kepala patung mengendarai mobil Honda Brio pelat nomor AE 1912 BX.

Namun aksinya dipergoki penjaga Sendang Bancolono, Purharyanto alias Best (29). Pur berusaha mengejar pelaku hingga kawasan Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu.

Kapolres menyampaikan AB beraksi bersama dua orang lain berinsial SH (47) dan AH (43). Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Dwi Haryadi, menyampaikan kejadian bermula saat mereka berjalan-jalan ke tempat wisata.

“Menurut pengakuan pelaku melakukan itu karena keyakinannya. Tetapi hasil penyelidikan akhir, dia hendak menjual (kepala patung). Tersangka memenggal kepala patung menggunakan palu besar. Lalu potongan kepala dimasukkan tas jinjing dan dibawa pergi,” kata Kapolres.

Akibat kejadian itu, Polisi menaksir kerugian di Pertapaan Bancolono Rp 3 juta. Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Honda Brio, satu buah palu berukuran besar, satu buah tas jinjing, dan kepala patung Eyang Bancolono.

Saat ini tersangka sudah dititipkan di Rutan Kelas I A Solo. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

 

The post appeared first on Joglosemar News.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement