Ahad 08 Sep 2019 16:35 WIB

Polisi Tembak Pembunuh Santri Husnul Khotimah

Kedua tersangka ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Pelaku kriminal ditangap polisi (ilustrasi)
Pelaku kriminal ditangap polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polres Cirebon Kota dalam waktu 1x24 jam berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Rozien (17), seorang santri Ponpes Husnul Khotimah Kuningan. Kedua tersangka pun ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap, Ahad (8/9) dini hari.

 

Baca Juga

Kedua tersangka itu, yakni Yadi Supriyadi alias Acil (19), warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dan Rizki Mulyono alias Nono (18), warga Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Tersangka Yadi ditangkap di daerah Cangkol, Kota Cirebon, Ahad (8/9) sekitar pukul 00.40 WIB. Sedangkan tersangka Rizki juga di daerah Cangkol sekitar pukul 01.30 WIB.

"Kami lakukan tindakan tegas dan terukur (menembak kaki pelaku, Red) karena keduanya berusaha kabur saat hendak ditangkap," ujar Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin, didampingi Kasat Reskrim, AKP Deny Sunjaya, di Mapolres Cirebon Kota, Ahad (8/9).

 

Marwan menjelaskan, dalam aksinya, tersangka Yadi merupakan pelaku yang membunuh korban Muhammad Rozien. Sedangkan tersangka Rizki, mengemudikan sepeda motor yang membonceng Yadi. Penangkapan terhadap dua tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendapat informasi dari sejumlah saksi.

 

Tersangka Yadi merupakan seorang residivis yang baru keluar dari penjara dengan masa hukuman selama dua tahun. Kasusnya adalah pencurian dengan kekerasan (curas). Sementara tersangka Rizki merupakan pemain baru. "Saat melakukan aksinya, tersangka di bawah pengaruh obat-obatan jenis dekstro," terang Marwan.

 

Dalam peristiwa pembunuhan terhadap korban Muhammad Rozien di Jalan Cipto Kota Cirebon pada Jumat (6/9) sekitar pukul 20.30 WIB, kedua tersangka menetapkan targetnya secara acak. Mereka menyasar warga yang sedang nongkrong di pinggir jalan.

 

Dalam aksinya, tersangka menjalankan modus dengan menuduh korban telah memukul temannya. Setelah itu, tersangka memaksa korban untuk menyerahkan barang berharga. Saat  korban menolak, tersangka Yadi menusuk korban hingga meninggal dunia.

 

"Saat itu, tersangka meminta HP dan uang kepada korban. Tapi korban menolak karena HP itu digunakan untuk berkomunikasi dengan ibunya yang akan datang dari Kalimantan," terang Marwan.

 Marwan menyebutkan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement