REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas menilai berbagai serangan bertubi-tubi terhadap KPK sama saja seperti pembunuhan berencana. Pernyataan ini menanggapi usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) oleh DPR RI.
"Semua fraksi di DPR sepakat membunuh KPK. Merekalah pembunuh rakyat," kata Busyro dalam keterangannya, Senin (9/9).
Menurutnya, para ketua umum partai politik yang paling bertanggungjawab atas tragedi kemanusiaan ini. Ia pun menegaskan, pengabdian nan tulus jajaran KPK sejak 17 tahun yang lalu hingga kini, semata untuk membebaskan ratusan juta rakyat yang dimiskinkan oleh geng mafia koruptor.
Diketahui, pada Senin (9/9) hari ini Komisi III DPR RI rencananya menjadwalkan fit and proper test terhadap 10 Capim KPK. Calon bermasalah yang diduga melakukan pelanggaran etik masih masuk menjadi salah satu calon.
Sebelumnya, secara mendadak perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 3 September 2019. Usulan Revisi UU tersebut diserahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (5/9).