Senin 09 Sep 2019 13:34 WIB

DPR Mulai Fit and Proper Test Capim KPK Hari Ini

Tahapan yang akan dilakukan pada hari ini, yaitu pembuatan makalah oleh capim KPK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan Memulai rangkaian proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/9) siang ini. Salah satu tahapan yang akan dilakukan pada hari ini, yaitu pembuatan makalah oleh capim KPK.

"Topik makalah ada 14, tinggal calon-calon ini pertama tentu  mengambil dua kartu, satu nomor urut dan satu makalah," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Baca Juga

Desmond mengungkapkan salah satu topik makalah yang diangkat yaitu bagaimana capim KPK menyikapi soal penyidikan, SP3, dewan pengawas, dan isu-isu lain seputar pemberantasan korupsi. Termasuk mengenai isu revisi UU KPK. 

"Tentunya bagi anggota yang akan menyeleksi 14 pertanyaan ini kan hasil diskusi persoalan-persoalan yang hari ini jadi catatan-catatan bagaimana baik buruk KPK ke depan. 14 ini jadi patokan kami," ujarnya.

Topik makalah tersebut antara lain:

1. Perbaikan dan Peningkatan Tata Kelola Organisasi SDM KPK yang sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan, serta Sistem Pengawasan terhadap Akuntabilitas dan Profesionalitas Internal Pegawai KPK.

2. Penguatan Kebijakan Internal dan Pemanfaatan Sistem Elektronik dan Teknologi dalam Peningkatan Akuntabilitas di Bidang Penegakam Hukum yang sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Tata Administrasi yang Baik.

3. Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam, Keuangan, dan Sumber Penerimaan Negara lainnya.

4. Peran KPK dalam Penguatan Aparat Penegak Hukum di Bidang Penegakan Hukum secara Efektif, Sinergis, dan Profesional melalui Kerjasama serta Koordinasi dan Supervisi.

5. Fokus KPK dalam Penguatan Arah Kebijakan dan Implementasi Program Anti Korupsi untuk Pengembalian dan Pemulihan Keuangan Negara.

6. Peran KPK dalam Melaksanakan Monitoring dan Percepatan Upaya Reformasi di Sistem Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan Pemerintah untui Menciptakan Sistem Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel.

7. Penyelesaian Utang Perkara yang Besar dan Menarik Perhatian Masyarakat di KPK secara Menyeluruh dalam Rangka Pengembalian Aset Negara serta Menimbulkan Efek Jera.

8. Inovasi dan Strategi Pencegahan Korupsi Bersama Seluruh Pihak secara Sinergis dan Efektif dalam menciptakan Reformasi Budaya Korupsi dan Pengenalan Risiko Korupsi di Indonesia.

9. Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Sektor Keuangan Negara, Perizinan dan Tata Niaga dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi dari Pendekatan Dampak dan Capaian Target Program Anti Korupsi KPK.

10. Pola Implementasi Tugas dan Wewenang KPK yang sesuai dengan Asas Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, dan Proporsionalitas.

11. Penguatan Peran Sektor Swasta dan Korporasi dalam Membantu Penciptaan Budaya dan Pendidikan Anti Korupsi.

12. Evaluasi Penindakan KPK: Ketergantungan KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Kesulitan Pengungkapan Perkara secara Menyeluruh.

13. Kewenangan Pemberian S03 sebagai Bentuk Perwujudan Asas Keseimbangan, Profesionalisme, Keadilan, dan Kepastian Hukum dalam Penegakan Hukum.

14. Pentingnya Pengawasan Pelaksanaan Kewenangan dan Etik  Seluruh Pegawai Termasuk pada Upaya Paksa dan Penyadapan yang Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement