REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR masih terus menggodok RUU KUHP. Anggota Komisi III DPR M Syafii mengatakan DPR menargetkan akan mengesahkan RUU tersebut pada 26 September 2019.
"Beberapa isu-isu krusial kan sedang kami bahas. Jadi, bahkan kami sedang bertekad di 26 september ini sudah bisa diparipurnakan untuk disahkan menjadi UU pidana yang baru menggantikan UU pidana produk belanda yang cukup lama itu," kata M Syafii saat dihubungi Republika.co.id, Senin (9/9).
Mengenai pasal penghinaan presiden yang juga sempat menimbulkan pro kontra, pria yang akrab disapa Romo itu mengatakan hal tersebut sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menuturkan DPR akan tetap patuh pada keputusan MK.
"Itu kan justru yang sudah di judicial review di MK pada waktu itu kan. Mungkin kita akan patuh pada MK karena sudah final and binding," ujarnya.
Terkait LGBT, ia mengatakan DPR tetap menolak mengakui di undang-undang KUHP ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga rekan satu partai M Syafii, Desmond Mahesa mengungkapkan DPR kini masih membahas tujuh poin yang terus menjadi polemik. Namun, ia menargetkan RUU bisa disahkan pada 24 September 2019.
"Nah, dari target waktu, kalau bisa diselesaikan tanggal 24 September, masih lama berapa hari lagi tuh. Dari proses ini, menurut saya, dengan waktu yang hampir sebulan ini rasanya terkejar ya," tuturnya. (