Selasa 10 Sep 2019 07:37 WIB

Pemprov Terapkan Hari Bebas Kendaraan Pribadi

Anies meminta masyarakat perbanyak jalan kaki.

Rep: Amri Amrullah/Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Kendaraan melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu (7/8). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengumumkan perluasan 16 rute baru kebijakan Ganjil-Genap bagi kendaraan roda empat.
Foto: Antara
Kendaraan melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu (7/8). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengumumkan perluasan 16 rute baru kebijakan Ganjil-Genap bagi kendaraan roda empat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya memberlakukan aturan tanpa kendaraan pribadi untuk seluruh petugas dan pegawai lingkup Dinas Perhubungan setiap pekan pada Rabu. Bentuknya Instruksi Kepala Dinas Perhubungan sebagai dukungan untuk Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.

Syafrin menjelaskan, tujuh poin dalam instruksi gubernur tersebut, Dinas perhubungan paling banyak mendapatkan peran untuk pengendalian kualitas udara dengan sejumlah tugas pokok dan fungsi, di antaranya pembatasan usia kendaraan, perluasan kawasan ganjil-genap, uji emisi kendaraan, pengenaan tarif parkir yang tinggi, hingga integrasi kendaraan umum.

“Saya menginstruksikan untuk seluruh petugas dan pegawai Dinas Perhubungan menggunakan angkutan umum tiap hari Rabu,” kata Syafrin, Senin (9/9).

Syafrin menegaskan, kebijakan tanpa kendaraan pribadi pada hari Rabu itu sebagai contoh Dinas Perhubungan kepada masyarakat. Syafrin berharap kebijakan pemberlakuan sehari tanpa kendaraan pribadi yang dilakukan Dinas Perhubungan juga dapat diimplementasikan di kantor-kantor pemerintah yang ada di Jakarta.

“Kita sudah mengimplementasikan dan mendorong terjadinya kinerja lalu lintas dan kualitas udara yang membaik karena kita juga telah meninggalkan kendaraan pribadi di rumah,” ujar Syafrin.

Pemberlakuan sehari tanpa kendaraan sebagai bentuk dukungan Dinas Perhubungan atas Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Syafrin menambahkan, kebijakan sehari tanpa kendaraan untuk kantor pemerintah tidak wajib pada hari Rabu, seperti Dinas Perhubungan, tetapi dapat menggunakan hari-hari lain pada saat waktu kerja.

“Paling tidak, satu kantor menetapkan satu hari tanpa kendaraan pribadi,” kata Syafrin berharap.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai memberlakukan penerapan aturan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor roda empat pada 25 ruas jalan di Provinsi DKI Jakarta sejak 9 September 2019.

Waktu pemberlakuan dimulai pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, kemudian sore hari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Ruas jalan itu di antaranya Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Panglima Polim.

Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat laju kecepatan kendaraan di area rekayasa lalu lintas ganjil genap, Senin (9/9) pagi, mengalami peningkatan berkisar 10 kilometer per jam. Hal ini berdasarkan pantauan di lokasi sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

“Di Jalan Pramuka, kalau kita pantau kecepatan sebelum ganjil genap berlaku, hanya sekitar 20 kilometer per jam, tapi sekarang bisa 31 kilometer per jam," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Sudin Dishub Jakarta Timur, Andreas Eman.

Menurut Andreas, kondisi yang sama juga terjadi di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, dari semula kecepatan berkisar 30 kilometer per jam, kemudian meningkat menjadi 40 kilometer per jam. Menurut dia, catatan tersebut menjadi laporan dari petugas lapangan bahwa kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta Timur berimbas positif pada pengurangan populasi kendaraan.

Dalam penindakan pada hari pertama pemberlakuan perluasan ganjil genap, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi tilang kepada 941 kendaraan roda empat. Dari total 941 pelanggar, petugas menyita 617 SIM dan 324 STNK sebagai bukti tilang.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, mengatakan, jumlah tersebut masih bisa bertambah karena angka tersebut adalah data pelanggar pada jam pagi kawasan ganjil genap, yakni pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

“Masih ada kemungkinan bertambahnya jumlah pelanggar pada jam ganjil-genap yang akan dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB,” kata Nasir.

Nasir menjelaskan, jumlah pelanggar terbanyak ada di wilayah Jakarta Utara tepatnya, di Jalan Gunung Sahari, dengan total 251 pelanggar. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 133 SIM dan 118 STNK. Sementara, lokasi paling minim pelanggaran adalah kawasan Jakarta Pusat dengan 42 pelanggaran dengan barang bukti 29 SIM dan 13 STNK.

Perbanyak Jalan Kaki

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta warga yang beraktivitas di Jakarta lebih banyak berjalan kaki atau menggunakan sepeda. Hal ini disampaikan Anies bertepatan dengan Hari Olahraga Nasional (Haornas) sekaligus hari pertama implementasi perluasan ganjil-genap pada 25 ruas jalan di Jakarta.

Anies mengajak kepada seluruh warga di Jakarta dengan setting kota urban metropolitan, seperti Jakarta, maka kebutuhan untuk berolahraga sejatinya amat tinggi. "Karena itu, saya mengajak mari kita intensifkan jalan kaki, dari rumah ke kantor pakai kendaraan umum. Kemudian, turun bisa jalan kaki ke tempat kerja," kata Anies, Senin.

Anies menyebut, jalan kaki juga olahraga yang bisa dilakukan di tengah padatnya aktivitas di Jakarta, termasuk juga bersepeda. Jadi, banyak cara sambil berkegiatan sehari-hari.

Kemudian, soal implementasi perluasan ganjil genap, Anies juga menyebut langkah ini untuk mendorong masyarakat lebih banyak menggunakan kendaraan umum, kemudian berjalan kaki ke tempat kerja.

"Tujuan akhirnya menjadikan Jakarta menjadi ramah bagi semua. Perjalanan dari kantor, berangkat kerja jadi perjalanan yang tidak menghabiskan waktu. Jadi, perjalanan produktif dan jumlah kendaraan pribadi semakin berkurang, karena yang kita dorong penggunaan kendaraan umum dan pejalan kaki," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement