Selasa 10 Sep 2019 15:46 WIB

Demokrat Belum Ambil Sikap Soal Revisi UU KPK

"KPK itu tidak boleh dilemahkan," kata Ibas.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menanggapi revisi UU KPK di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menanggapi revisi UU KPK di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Banyak kalangan saat ini mengkritisi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Revisi tersebut dianggap akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut, jika nanti disahkan oleh DPR.

Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang setuju, menilai bahwa revisi akan memperkuat KPK. Namun, KPK dan sejumlah kelompok masyarakat sipil tak setuju, karena revisi itu akan membuat lembaga tersebut semakin lemah.

Baca Juga

Partai Demokrat menjadi salah satu pihak yang belum mengambil sikap terkait revisi UU KPK. Menurut, Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan pandangan partai terkait hal tersebut.

"Nanti resminya pasti ada, saya sampaikan nanti pada saatnya fraksi Partai Demokrat berpendapat," ujar Ibas di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Diketahui, DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, KPK sedang berada di ujung tanduk.

Meski partainya belum mengambil sikap, menurut  Ibas, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi tidak boleh dilemahkan. Mengingat perilaku koruptif masih hadir di setiap segmen kehidupan di Indonesia.

"KPK itu tidak boleh dilemahkan, KPK itu harus diperkuat dan KPK itu menjadi pilar pengawalan hukum dan Indonesia," ujar Ibas.

Begitu juga sebaliknya, KPK juga perlu mendengar usulan parlemen dan publik. Agar KPK sebagai komisi anti-rasuah juga perlu diawasi kerjanya.

Partai Demokrat akan tetap mengawasi proses pembahasan revisi UU KPK. Agar nantinya, KPK bersama DPR dan pemerintah dapat bersinergi dalam memberantas korupsi.

"Tidak boleh ada yang tidak bisa dikontrol, tetapi kita juga sekali lagi tekankan, tidak boleh ada yang dilemahkan dan tidak boleh ada yang terlalu kuat," ujar Ibas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement