Selasa 10 Sep 2019 17:25 WIB

1.017 Kendaraan Melanggar Ganjil-Genap pada Hari Kedua

Pelanggar pada Selasa pagi meningkat dari kemarin sebanyak 941 kendaraan.

Petugas kepolisian mengamankan kendaraan roda empat di kawasan perluasan ganjil genap Jalan Majapahit, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Foto: Thoudy Badai
Petugas kepolisian mengamankan kendaraan roda empat di kawasan perluasan ganjil genap Jalan Majapahit, Jakarta, Senin (9/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi tilang terhadap 1.017 kendaraan roda empat yang melanggar kawasan ganjil-genap pada hari kedua penerapan perluasan kawasan ganjil genap, Selasa (10/9) pagi. Angka tersebut pelanggar kawasan ganjil-genap pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

"Pagi ini petugas menyita 616 SIM dan 401 STNK sebagai bukti tilang. Jadi total ada 1,017 pelanggar yang ditindak," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, di Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca Juga

Nasir mengatakan, jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah karena masih ada ganjil-genap sore yang akan dimulai pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Jumlah pelanggar pada Selasa pagi juga meningkat tipis dibandingkan dengan hari pertama perluasan kawasan ganjil-genap pada Senin pagi sebanyak 941 kendaraan.

Pelanggar kawasan ganjil-genap terbanyak adalah Jakarta Barat dengan 242 perkara, disusul Jakarta Utara dengan 220 perkara, Jakarta Timur dengan 202 perkara, dan Jakarta Selatan dengan 128 perkara. Wilayah Jakarta Pusat menjadi yang paling tertib dengan dengan hanya 66 pelanggaran.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan perluasan kawasan ganjil-genap. Aturan perluasan tersebut mulai diberlakukan pada 9 September 2019.

Aturan berlaku pada pagi pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan sosialisasi perluasan aturan tersebut telah dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Dengan diberlakukannya perluasan sistem ganjil-genap ini, ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap bertambah dari sembilan jalan menjadi 25 jalan.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Senen Raya

25. Jalan Gunung Sahari.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement