REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Seorang oknum anggota LSM Penjara Indonesia, AS (45), ditangkap petugas Satreskrim Polres Majalengka. Penyebabnya, tersangka telah menghina seorang polisi wanita (polwan) yang sedang bertugas dengan sebutan pelacur.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban yang merupakan anggota Polwan Polres Majalengka, Y, sedang bertugas mengamankan unjuk rasa di depan pintu masuk halaman salah satu hotel di Kabupaten Majalengka.
"Saat tersangka sedang melakukan orasi, kemudian mengatakan ‘ibu jangan mau jadi pelacur yang dibayar sebesar Rp 50 ribu’, sambil menunjuk menggunakan jari telunjuknya ke arah polwan yang sedang bertugas menjadi negosiator," kata Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, di Mapolres Majalengka, Rabu (11/9).
Saat itu, personel polwan yang bertugas ada sepuluh orang. Namun, tersangka AS secara jelas menunjuk ke arah polwan Y sehingga korban merasa malu dan terhina. Korban yang tidak terima dengan penghinaan itu, kemudian melaporkan AS kepada pihak Kepolian Resor Majalengka.
Tersangka yang berasal dari Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka itu kemudian ditangkap petugas. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 316 KUHPidana Subs Pasal 311 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama - lamanya lima tahun empat bulan penjara.