REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyarankan agar Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibicarakan pada masa jabatan Anggota DPR RI periode 2019-2024. Sebab, pembahasan revisi UU KPK sekarang ini terlalu terburu-buru.
"Hari ini ada usaha untuk melakukan revisi, dan kami tolak karena, bayangkan itu harus selesai 30 September 2019, biarkan DPR berikutnya yang membicarakannya, yang ini berakhir 30 September kalau tidak salah," kata Agus Rahardjo ketika menghadiri Festival Konstitusi dan Anti Korupsi di Yogyakarta, Rabu (11/9).
Dengan waktu yang terbatas, menurut dia, sulit untuk mewujudkan Komisi Pemberantasan Korupsi yang lebih baik jika tetap memaksakan revisi. "30 September harus selesai, itu kan tidak mungkin kita kemudian bisa berdiskusi (soal revisi), berbicara dengan banyak pihak bagaimana KPK ke depan lebih baik," kata dia.
Kemudian mengenai banyaknya aksi menolak revisi UU KPK semestinya, dia mengatakan, juga menjadi perhatian dan pertimbangan karena suara tersebut berasal dari rakyat. "Itu harus menjadi perhatian juga kepada pemrakarsa (revisi), juga jadi perhatian juga bagi bapak presiden, mendengar suara rakyat itu saya pikir penting sekali," ujar Agus Rahardjo.
Ketua KPK itu sesuai kegiatan festival disambut sejumlah massa dari mahasiswa BEM UGM yang memberikan dukungan penolakan rencana merevisi UU KPK. BEM Keluarga Mahasiswa UGM juga menyerahkan satu jilid yang berisi analisa dan kajian dari alasan menolak revisi UU KPK ke Agus Rahardjo.