Jumat 13 Sep 2019 15:15 WIB

Tak Ada Wakil Jaksa di Pimpinan KPK, Ini Respons Jaksa Agung

Prasetyo tegaskan tak ada konflik terkait gagalnya Tanak.

Red: Teguh Firmansyah
Jaksa Agung HM Prasetyo usai menghadiri rapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (23/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Jaksa Agung HM Prasetyo usai menghadiri rapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah memilih lima pimpinan KPK terbaru. Dari lima calon yang dipilih tak ada satupun dari perwakilan kejaksaan.   Jaksa Agung RI HM Prasetyo mengaku tidak mempersoalkan tidak masuknya jaksa menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

"Ya ndak apa-apa, kami punya 90 jaksa lebih di situ (KPK). Mereka yang nanti bekerja di sana untuk kasus-kasus yang ditangani oleh KPK," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/9).

Baca Juga

Terkait kemungkinan tidak terpilihnya Johanis Tanak karena menyebut adanya intervensi dari Jaksa Agung dalam kasus yang melibatkan kader Partai NasDem H Bandjela Paliudju, Prasetyo menampik hal itu.

Bahkan, ia menekankan untuk mengikuti seleksi capim KPK, Jaksa Agung yang mengusulkan kepada pansel. "Ndak ada, konflik apa, yang mengatakan konflik kan kalian, ndak ada konflik. Saya usulkan Tanak untuk ikut seleksi capim KPK, konflik apa," ujar Prasetyo.

Komisi III DPR RI memilih lima orang menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, setelah melakukan pemungutan suara atau voting yang berlangsung pada Jumat dini hari.

Kelima orang itu adalah Nawawi Pamolango (50 suara), Lili Pintouli Siregar (44 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Alexander Marwata (53 suara), dan Firli Bahuri (56 suara).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement