REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyebutkan, seluruh fraksi di DPR setuju untuk mengubah Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Hasil tersebut akan segera dikirimkan ke pimpinan DPR untuk dimasukkan ke dalam agenda rapat paripurna terdekat.
"Jadi khusus UU MD3, 10 fraksi di DPR setuju untuk melakukan perubahan UU MD3 sepanjang yang terkait dengan jumlah pimpinan di MPR," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).
Ia mengatakan, berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat kerja Baleg bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, disepakati jumlah pimpinan MPR terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua. Masing-masing fraksi partai yang lolos dalam pemilu lalu ditambah dengan kelompok DPD RI akan mengisi kursi pimpinan MPR.
"Segera akan kami kirim ke pimpinan DPR untuk dibawa ke bamus (badan pemusyawaratan) untuk segera mungkin diagendakan dalam paripurna terdekat," jelasnya.
DPR dan pemerintah sepakat untuk menambah jumlah kursi pimpinan MPR melalui revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Dengan begitu, rancangan revisi UU MD3 akan disahkan pada rapat paripurna DPR.
"Pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan UU Perubahan Ketiga atas UU MD3 beserta naskah akademiknya dan pemerintah bersedia untuk melanjutkan pembahasan rancangan UU tentang MD3 dalam sidang paripurna dan dapat disahkan menjadi UU," ujar Tjahjo dalam rapat Panja UU MD3 bersama DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).
Tjahjo mengatakan, revisi UU MD3 menjadi skala prioritas bagi pemerintah bersama-sama dengan DPR. Itu karena hal tersebut sudah ditunggu oleh pimpinan MPR dan DPD karena mengingat pada 1 Oktober mendatang sudah ada pergantian anggota legislatif.
"Mudah-mudahan paripurnanya tidak lama. Sehingga masih ada rapat ditingkat DPD RI dan MPR RI menyikapi hasil keputusan ini," jelasnya.