Jumat 13 Sep 2019 21:59 WIB

Ketua Baleg DPR: Seluruh Fraksi Setuju Ubah UU MD3

10 fraksi di DPR setuju untuk melakukan perubahan UU MD3 terkait jumlah pimpinan MPR

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo saat hadir dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo saat hadir dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyebutkan, seluruh fraksi di DPR setuju untuk mengubah Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Hasil tersebut akan segera dikirimkan ke pimpinan DPR untuk dimasukkan ke dalam agenda rapat paripurna terdekat.

"Jadi khusus UU MD3, 10 fraksi di DPR setuju untuk melakukan perubahan UU MD3 sepanjang yang terkait dengan jumlah pimpinan di MPR," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).

Ia mengatakan, berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat kerja Baleg bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, disepakati jumlah pimpinan MPR terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua. Masing-masing fraksi partai yang lolos dalam pemilu lalu ditambah dengan kelompok DPD RI akan mengisi kursi pimpinan MPR.

"Segera akan kami kirim ke pimpinan DPR untuk dibawa ke bamus (badan pemusyawaratan) untuk segera mungkin diagendakan dalam paripurna terdekat," jelasnya.