Ahad 15 Sep 2019 19:00 WIB

Lili Minta Dewan Pengawas KPK Urus Persoalan Etis

Lili memiliki catatan tersendiri soal Revisi UU KPK.

Rep: nawir arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Calon pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Calon pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Lili Pintauli Siregar menanggapi rencana dibentuknya dewan pengawas, sebagaimana yang tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, dewan tersebut tak mencampuri hal-hal teknis dalam penindakan kasus korupsi.

"Lebih baik Dewan Pengawas tidak berurusan dengan teknis tapi etis. Mengingatkan para pelaku pimpinan KPK sampai ke bawah," ujar Lili di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta, Ahad (15/9).

Baca Juga

Lili mengaku bahwa dirinya tidak menolak adanya revisi UU KPK. Namun, ia memiliki sejumlah catatan untuk sejumlah pasal. Salah satunya adalah kehadiran dewan pengawas KPK.

"Aku mengatakan tidak menolak, tapi punya catatan tersendiri," ujar Lili.

Ia juga mendukung pasal yang mengatur Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Karena, pasal tersebut memberikan kepastian hukum perkara yang terkatung lama.

"Banyak keluhan masyarakat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang merasa sulit untuk berkembang, beberapa misalnya ketidakjelasan status sebagai tersangka," ujar Lili.

Menurutnya, proses penanganan suatu kasus akan berdampak pada sejumlah pihak, khususnya bagi pihak swasta yang menjadi tersangka. Hal tersebut dapat mengganggu jalannya sebuah perusahaan.

"Seorang pengusaha yang punya usaha dan punya produksi di belakangnya banyak buruh dan utang bank dan banyak orang yang mereka hidupi. Sehingga, bisakah ketika kasus pidana ditegakkan tidak menganggu aspek lain," ujar Lili.

Namun, ia enggan mengomentari pasal lain yang akan direvisi dalam UU KPK, di mana salah satunya terkait penyadapan. Ia beralasan bahwa revisi undang-undang tersebut masih dalam pembahasan oleh Dewan Perwalilan Rakyat.

"Karena kan masih dibahas kalaupun kami duduk kami juga menggunakan UU yang lama. Saya tak punya komen untuk itu," ujar Lili.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement