REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin, mengaku kaget setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kakaknya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI. Bahkan, Syamsul menuding KPK bersikap zalim terhadap kakaknya.
"Pertama terima kasih kepada KPK menunjukkan kezalimannya di negara ini. Kedua, tentunya atas nama keluarga saya merasa kaget dan tidak percaya," ujar anggota DPRD Jatim tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (18/9).
Syamsul menuding KPK zalim karena merasa proses penetapan tersangka sang kakak tidak wajar. Menurut dia, proses penetapan tersangka Imam Nahrawi terkesan sembunyi-sembunyi.
Padahal, kata dia, seharusnya KPK terbuka dalam menjalankan alur hukum yang menimpa kakaknya tersebut. "Setahu saya semua itu ada alur menetapkan orang sebagai tersangka. Ada alur hukum yang harus ditempuh dan diketahui orang banyak. Ojok singitan (sembunyi-sembunyi)," ujar Syamsul.
Jika memang ada bukti kuat dalam penetapan tersangka tersebut, dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Namun, dia merasa bukti-bukti yang digunakan KPK untuk menetapkan kakaknya sebagai tersangka tidak kuat.
"Kalau memang ada bukti bersalah silahkan, itu kewaenangan KPK. Kalau kesalahan dibuat-buat, belum ada bukti, ini langkah kezaliman. Saya punya tuhan yang kuasa," kata Syamsul.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. KPK telah menahan Ulum pada pekan lalu.