Kamis 19 Sep 2019 09:27 WIB

Tak Jadi Direlokasi, Pedagang Pasar Baru Bekasi Bersyukur

Pemkot Bekasi tidak jadi melakukan relokasi pedagang Pasar Baru

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

BEKASI, AYOBANDUNG.COM--Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak jadi melakukan relokasi pedagang Pasar Baru yang terimbas kebakaran pekan lalu. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Kariman menjelaskan bahwa relokasi tidak diperlukan lantaran pedagang sudah menempati kios-kios kosong milik pengelola yang belum terpakai.

“Alhamdulillah berkat koordinasi yang baik juga antara pengelola dan pedagang. Tidak jadi relokasi karena pengelola menawarkan kios yang masih kosong untuk dipakai sementara,” katanya saat dihubungi ayobekasi.net, Rabu (18/9/2019).

Awalnya, lanjut Kariman, pedagang bakal menempati lapak di pinggiran pagar pembatas Pasar Baru karena tidak mau berlama-lama ‘menganggur’. Namun, urung dilakukan.

“Mereka (pedagang) maunya cepat jualan lagi, jadi tadinya mau di pinggir pagar. Tapi, pengelolanya juga baik memberi tempat sementara,” ujarnya.

Untuk menempati kios yang tidak terpakai itu, pedagang tidak dikenakan biaya apapun. Hal itu diakui Karsiman, pedagang alat-alat plastik. Dirinya bahkan sudah kembali berdagang sejak Senin (16/9/2019) lalu.

“Dikasih pinjam enggak perlu bayar sewa,” katanya.

Seperti diketahui, api melalap bangunan lantai dasar (basement) Pasar Baru Kota Bekasi pada Jumat (13/9/2019) malam. Sedikitnya 100 kios hangus terbakar, dengan total kerugian yang masih dalam perhitungan pihak terkait.

Sementara, penyebab kebakaran dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian. Namun diduga terjadi akibat arus pendek di salah satu kios lantai basement pasar. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement