Kamis 19 Sep 2019 22:34 WIB

Polda Kalbar Proses 72 Kasus Karhutla

Dari 72 kasus, 19 kasus korporasi, dan 53 kasus perorangan.

Foto udara kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.
Foto: Antara/Heribertus
Foto udara kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat hingga saat ini sudah memproses sebanyak 72 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari 72 kasus, 19 kasus korporasi, dan 53 kasus perorangan.

"Dalam hal ini kami sudah maksimal dalam menangani kasus-kasus Karhutla ini," kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono di Pontianak, Kamis (19/9).

Baca Juga

Ia menjelaskan, situasi di Kalbar selalu bergelut dengan asap setiap tahunnya, sehingga menjadi agenda negatif. Ia berharap ke depanya dalam penanganan seperti pencegahan dan penanggulangannya sudah harus menjadi tangggungjawab bersama.

Sebelumnya, dia menyebutkan dari kasus-kasus itu dengan pelaku perorangan saat ini 25 orang yang kasusnya masih dalam sidik, 25 orang kasusnya sudah tahap satu, dan tiga orang kasusnya sudah tahap dua. "Tahap satu kasusnya sudah kami kirim ke jaksa. Jadi tinggal menunggu teman-teman di kejaksaan memberi kami informasi bagaimana kelengkapan berkas perkaranya," kata dia.

Ia mengatakan, saat ini ribuan personel gabungan dari jajaran Polda Kalbar, Kodam XII/Tpr, Lanud Supadio, Lantamal XII/ Pontianak, BPBD, Pemda dan masyarakat bersama-sama melakukan patroli pencegahan dan pemadaman, memberi imbauan larangan melakukan Karhutla langsung kepada masyarakat di desa-desa.

"Karena dampaknya sangat buruk sekali terhadap kelestarian alam, kesehatan dan kegiatan perekonomian kita sendiri akibat kabut asap yang ditimbulkannya. Saat ini sudah ada 100 desa yang telah kami tetapkan sebagai rawan karhutla," kata Kapolda.

Dia mengimbau dan meminta kesadaran bersama dalam menanggulangi kabut asap yang semakin mengkhawatirkan akibat karhutla saat ini. "Kepada yang lalai apalagi yang sengaja membakar lahan dan hutan, pasti akan kami tindak tegas. Apalagi instrumen hukumnya sudah jelas, yaitu lingkungan hidup, kehutanan, perkebunan plus peraturan gubernur Kalbar dan ini yang menjadi koridor seluruh jajaran kami, termasuk oleh pemda setempat dalam penindakan terhadap para pelaku karhutla," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement