Kamis 19 Sep 2019 18:43 WIB

Imam Nahrawi Belum Rencanakan Praperadilan

Imam Nahrawi akan mengikuti proses hukum di KPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Menpora Imam Nahrawi menyapa usai memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenpora,Jakarta, Kamis (19/).
Foto: Republika/Prayogi
Menpora Imam Nahrawi menyapa usai memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenpora,Jakarta, Kamis (19/).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Imam Nahrawi belum berencana melawan penetapan status hukumnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melakukan gugatan praperadilan. Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, saat ini dirinya hanya memastikan untuk fokus menjalani proses hukum untuk membuktikan dirinya tak bersalah.

“Saya belum berpikir apapun selain menyiapkan diri (untuk) mengikuti proses hukum yang ada,” kata Imam di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jakarta, Kamis (19/9). Imam pun menegaskan, agar semua pihak, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sebab Imam  meyakini, dirinya tak seperti yang dituduhkan oleh KPK. “Dan itu nanti kita buktikan di proses (hukum) berikutnya,” ujar dia.

Baca Juga

KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka pada Rabu (18/9) petang di Jakarta. Lembaga pemburu koruptor itu menuduh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) 2014-2019 itu menerima dana suap penyaluran hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam diduga menerima suap senilai total Rp 26,5 miliar selama menjabat 2014-2018. Suap tersebut diterima Imam lewat peran staf ahlinya Miftahul Ulum yang sudah ditahan sejak awal pekan lalu.

Komisioner KPK Alexander Marwata menerangkan, atas sangkaan itu Imam disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Imam terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti di pengadilan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK belum melakukan penahanan kepada mantan sekertaris jenderal (Sekjen) PKB itu.

Penetapan Imam sebagai tersangka, memaksanya melepas jabatan sebagai menteri yang tinggal menyisakan masa tugas sebulan lagi. Imam, Kamis (19/9), sudah menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meletakkan jabatan. Pilihan  untuk mengundurkan diri, agar fokus menghadapi persoalan hukum. “Sudah barang tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada dengan sebaik mungkin, dengan terus menerus mendorong prinsip praduga tidak bersalah,” kata dia.

Terkait dengan tuduhan KPK, Imam pun kembali menegaskan dirinya tak  bersalah.Akan tetapi, ia menegaskan tetap akan tunduk pada proses hukum yang akan dihadapi. “Kita menunggu sebaik-baiknya nanti apa alat bukti yang dimiliki KPK, dengan tanpa membuat wacana terlebih dahulu, karena saya tidak seperti yang dituduhkan mereka (KPK),” ujar dia. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement