Kamis 19 Sep 2019 19:44 WIB

Imam Nahrawi Dicegah ke Luar Negeri

Imigrasi Kemenkumham menyatakan pencegahan sudah sejak 23 Agustus 2019.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Menpora Imam Nahrawi (tengah) meninggalkan memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Menpora Imam Nahrawi (tengah) meninggalkan memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sudah, dari 23 Agustus 2019," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/9).

Ia menyatakan Imam dicegah untuk enam bulan ke depan setelah diajukan surat permohonan pencegahan tersebut. "Enam bulan setelah diajukan," kata Sam Fernando.

Baca Juga

Saat ini, Imam masih berada di Jakarta dan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora. KPK pada Rabu (18/9) kemarin mengumumkan Imam sebagai tersangka kasus suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Imam ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.