Kamis 19 Sep 2019 20:26 WIB

Imam Nahrawi Minta Persiapan SEA Games tak Terganggu

Imam Nahrawi mundur dari jabatannya sebagai Menpora setelah jadi tersangka.

Menpora Imam Nahrawi (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Menpora Imam Nahrawi (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Nahrawi mendorong jajarannya di Kemenpora agar agenda besar nasional dan internasional tidak terhenti meski dirinya telah resmi mundur sebagai menteri pemuda dan olahraga, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Salah satunya, Iman tak mau persiapan kontingen Indonesia ke SEA Games terganggu akibat pengunduran dirinya.

"Agenda besar nasional gak boleh berhenti, masih ada PON 2020, SEA Games 2019, dan yang paling penting menghadapi Olimpiade Tokyo. Masih banyak single even yang membutuhkan kehadiran dan pikiran kita," kata Imam di Gedung Kemenpora, Kamis (19/9).

Baca Juga

Imam menjelaskan Indonesia akan mengikuti sejumlah even olahraga, yang terdekat yakni SEA Games. Ia menyakini persiapan kontingen Indonesia tidak terganggu akibat pengunduran dirinya. Menurut dia, Komite Olahraga Indonesia (KOI) telah menunjuk Chief de Mission (CdM) untuk menangani keikutsertaan dan pemberangkatan kontingen Indonesia di ajang terbesar se-Asia Tenggara itu.

"SEA Games sudah ditunjuk CdM oleh KOI, maka barang tentu secara reguler kita tetap memberikan fasilitasi kepada KOI untuk keberangkatan kontingen," katanya.

Ia juga meminta kepada penggantinya di Kemenpora untuk tetap melanjutkan skema dan target yang telah direncanakan jauh-jauh hari. Salah satunya dengan memberikan kesempatan bagi atlet muda berlaga di ajang internasional.

"SEA Games kita berikan kesempatan kepada 60 persen atlet junior untuk berpengalaman internasional. Saya mohon kepada yang melanjutkan setelah saya, tolong dikontrol dengan baik, sehingga target SEA Games bisa terpenuhi dengan baik," kata Imam.

Sebelumnya, Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menyatakan bahwa uang Rp26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta sejumlah uang dengan total Rp11,8 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement