Jumat 20 Sep 2019 02:11 WIB

KPK: Perlu Perbaikan Tata Kelola di Kemenpora

KPK akan mengamankan aset-aset di Kemenpora.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Menpora Imam Nahrawi menyapa usai memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenpora,Jakarta, Kamis (19/).
Foto: Republika/Prayogi
Menpora Imam Nahrawi menyapa usai memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenpora,Jakarta, Kamis (19/).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, Kementrian Pemuda dan Olahraga perlu melakukan perbaikan tata kelola setelah penetapan tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Politikus PKB itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Imam ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. 

"Memang banyak sekali yang harus diperbaiki tata kelolanya di Kemenpora," ujar Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9).

Syarif mengatakan, pihaknya akan mengamankan aset-aset yang ada di Kemenpora, seperti pengadaan alat untuk persiapan pesta olahraga.

"Tim pencegahan (KPK) akan segera turun, termasuk menyelamatkan aset-aset yang pernah ada beberapa kali pengadaan untuk persiapan pesta olahraga, alatnya itu datang setelah pesta olahraganya berlalu, seperti itu," katanya.