Jumat 20 Sep 2019 12:40 WIB

Cegah Korupsi di Daerah, KPK Selamatkan Rp 28,7 Triliun

KPK terus jalankan tugas penindakan dan pencegahan korupsi secara terintegrasi.

Rep: Haura/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengatakan, KPK telah menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp 28,7 triliun dari kegiatan pencegahan korupsi pada satu semester atau enam bulan pada 2019. 

Menurut Febri, penyelamatan keuangan daerah sebesar tersebut merupakan hasil intervensi KPK terkait penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp 18,8 triliun, penyelamatan aset pemerintah daerah yang dikuasai pihak ketiga sebesar Rp 6,8 triliun, optimalisasi pajak daerah sebesar Rp 2,2 triliun dan penghapusan pembebasan cukai rokok pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebesar Rp 900 milyar. 

Baca Juga

"Penyelamatan keuangan daerah dari penagihan piutang pajak daerah yang terbesar merupakan kontribusi dari pemerintah daerah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp 18,5 triliun," ujar Febri, Jumat (20/9).

Piutang pajak tersebut terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), pajak air tanah (PAT), pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).