REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pimpinan KPK tetap menjalankan tugas sebagaimana diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami pastikan lima pimpinan KPK juga tetap sah dalam mengambil kebijakan sampai ada pemberhentian oleh Presiden Republik Indonesia," katanya, Jumat (20/9).
Hal ini berdasarkan pada Pasal 32 ayat (3) UU KPK yaitu pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Sedangkan terkait jangka waktu Pimpinan memegang jabatan ditegaskan pada Pasal 34 UU KPK, yaitu pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Lima pimpinan KPK diangkat berdasarkan Keputusan Presiden No. 133/P tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan Tahun 2015-2019 tertanggal 21 Desember 2015. Dengan demikian, terhitung sejak dilantik Presiden Republik Indonesia sejak 21 Desember 2015, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan Pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019 nanti.
"Sekaligus setelah itu pelantikan terhadap pimpinan KPK yang baru sebagaimana hasil yang telah dipilih oleh DPR RI akan diproses lebih lanjut. Saat ini, tugas-tugas penindakan dan pencegahan terus dilakukan KPK di bawah kepemimpinan satu orang, ketua dan empat wakil ketua KPK," kata dia.
Selain proses penyelidikan dan penyidikan baru, KPK juga akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelarangan ke luar negeri, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka baru hingga proses persidangan dan eksekusi karena pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti.
Kemudian, tugas pencegahan juga menjadi perhatian dan sejumlah tim sedang tersebar di banyak daerah dan instansi yang melaksanakan fungsi trigger mechanisme mendorong perbaikan sistem di lembaga-lembaga pusat ataupun daerah tersebut.