Ahad 22 Sep 2019 10:23 WIB

Gerindra Respons Putusan PN Soal Mulan Jameela

Gerindra sudah berikirim surat ke KPU dan KPU sudah menetapkan Mulan cs.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Isteri Ahmad Dhani, Mulan Jameela menghadiri sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3/2019).
Foto: Antara/Moch Asim
Isteri Ahmad Dhani, Mulan Jameela menghadiri sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela cs terkait penetapan caleg DPR terpilih dari Partai Gerindra. Partai Gerindra langsung menindaklanjuti putusan PN Jaksel tersebut.

"Partai Gerindra adalah partai yang taat hukum ya, selalu taat hukum, taat azas. Ada keputusan PN Jaksel yang sudah keluar tentu DPP (Gerindra) menindaklanjuti," kata Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan kepada Republika.co.id, Ahad (22/9).

Baca Juga

Andre menambahkan, salah satu upaya tindaklanjut yang dilakukan oleh partai Gerindra, yaitu dengan berkirim surat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menggganti beberapa nama caleg DPR yang sebelumnya sudah dinyatakan terpilih. Surat tersebut disampaikan pada 11 September 2019 dengan nomor surat 021A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019. 

"Setelah putusan (PN Jaksel) itu kita lanjuti dengan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KPU, dan akhirnya KPU menetapkan Mulan Jamela, Sugiono, dan ada dua lagi menjadi anggota DPR RI terpilih," kata dia.

Anggota DPR terpilih daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat tersebut menganggap wajar jika ada yang  tdak setuju dengan keputusan tersebut.  Ia juga mempersilakan kepada kader Gerindra untuk menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang keberatan.

"Bagi temen-temen yang tidak setuju tentu kami hormat, tentu bagi yang tidak setuju ya wajar ya. Itu hak mereka, kalau ada yang mau menggugat ke PTUN itu hak mereka kami hormati itu," tuturnya.

Sebelumnya KPU melalui putusannya nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 menetapkan empat caleg DPR terpilih periode 2019-2024 dengan menukar lima caleg DPR Partai Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos. Mereka adalah pertama, Mulan Jameela (Dapil Jabar XI) menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi. Kedua, Katherine (Dapil Kalbar I) menggantikan Yusid Toyib.

Kemudiian ketiga, Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua) menggantikan Steven Abraham. Terakhir, Sugiono (Dapil Jateng I) menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement