Senin 23 Sep 2019 02:18 WIB

Masinton: RKUHP Belum Masuk Jadwal Paripurna Terdekat

Presiden Jokowi sudah meminta pengesahan RKUHP ditunda.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Anggota Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Anggota Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panita Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Masinton Pasaribu menyetujui penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, RKUHP belum masuk penjadwalan dalam sidang paripurna DPR terdekat.

"RKUHP belum masuk penjadwalan agenda sidang paripurna terdekat," ujar Masinton kepada Republika, Ahad (22/9).

Baca Juga

Diketahui, DPR RI merencanakan agenda rapat paripurna pengesahan RKUHP pada Selasa (24/9). Masinton menjelaskan, pembahasan Rancangan (RKUHP) KUHP baru memasuki pengambilan keputusan tingkat I alat kelengkapan dewan atau Komisi III DPR bersama pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Ia meyakini, RKUHP belum diagendakan dalam pembahasan sidang paripurna. Sebab, prosedur dan mekanisme harus mengikuti alur yang diatur dalam peraturan DPR.

Masinton menjelaskan, pengesahan RKUHP dalam sidang paripurna harus melalui mekanisme Badan Musyawarah (Bamus) DPR bersama seluruh fraksi-fraksi partai. Hal itu dilakukan sebelum pengambilan keputusan di tingkat II, yang berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan Komisi III di tingkat I.

Menurut dia, berbagai pendapat dari berbagai fraksi di DPR sepakat dengan usulan dan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahan RKUHP. Untuk itu, Masinton masih menunggu informasi pelaksanaan Bamus tersebut.

"Karena DPR bekerja secara kolektif dalam pembahasan RKUHP, maka secara formal keputusan DPR akan diambil melalui mekanisme rapat bersama antar pimpinan DPR dan fraksi-fraksi," jelas Masinton.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement