Senin 23 Sep 2019 11:36 WIB

Polda Jambi Tetapkan 37 Tersangka Pembakar Hutan

Luas lahan yang terbakar sudah mencapai 11 ribu hektare di Provinsi Jambi.

Kabut asap dari karhutla di Jambi.
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Kabut asap dari karhutla di Jambi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian daerah (Polda) telah menetapkan sebanyak 37 orang pelaku atau tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla. Luas lahan yang terbakar sudah mencapai 11 ribu hektare di Provinsi Jambi.

"Total tersangka karhutla sudah mencapai 37 orang dari sebelumnya ada 19 di tambah 18 tersangka baru dalam pekan ini," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnandi, di Jambi, Senin (23/9).

Baca Juga

Sejumlah 18 tersangka baru tersebut, setelah Polres Batanghari melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang diduga pelaku perambahan dan pembakaran di lahan milik PT REKI. Awalnya, polisi mengamankan 22 orang, dan setelah melakukan penyelidikan resmi ditetapkan 18 orang tersangka.

Ke-18 orang tersangka baru karhutla itu Saringok Pasaribu, Gideon Master Manurung, Marjohan Butar Butar, Burhanudin Nainggolan, Ruben Nainggolan, Seri Susanto Tumanggor, Gilbert Pandiangan, Donalianto Nainggolan, Jimar Tampubolon, Erwin Nainggolan, Wilker Situmorang, Parsaoran Sitinjak, Binter Manulang, Putra Sihotang, Ramli Situmorang, Sahat Bul Nainggolan, RJ. Sampurna Marbun, Andre Marbun.

"Mereka terbagi dalam delapan berkas perkara untuk ke 18 orang tersangka tersebut," ucapnya.

Sedangkan, untuk empat lainnya belum memenuhi alat bukti untuk dijadikan tersangka. Johan Maju Nainggolan, Evin Nainggolan, Suriyoso, Aliandro Malau tetapi tetap dipantau.

Sementara itu, dari pihak korporasi kasus yang naik ke tahap penyidikan, yakni lahan milik PT Mega Anugerah Sawit (MAS), yang berada di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi "Kita sudah naikkan status perusahaan PT MAS, naik kepenyidikan, pada Sabtu (21/9)," ujar Kombes Pol Kuswahyudi Tresnandi.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah melakukan penyegelan terhadap PT MAS. Penyegelan tersebut sebagai tanda bawah lahan milik PT MAS menjadi titik kebakaran hutan dan lahan di wilayah itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement