Senin 23 Sep 2019 15:10 WIB

28 Universitas di Sumbar Gelar Aksi Tolak RKUHP

28 universitas di Sumatra Barat ikut demonstrasi tolak RKUHP

Pimpinan DPR dan anggota fraksi menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka untuk bahas RKUHP.
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Pimpinan DPR dan anggota fraksi menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka untuk bahas RKUHP.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Ratusan mahasiswa dari Aliansi BEM Sumatera Barat berunjuk rasa di DPRD Sumatera Barat menolak pasal karet dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan tengah dibahas oleh DPR RI.

Wakil Presiden BEM KM Unan Randi mengatakan pihaknya mengkritisi RUU KUHP yang akan disahkan oleh DPR RI. Ia berharap aksi mahasiswa dapat disampaikan ke pusat melalui DPRD Sumatera Barat. Ia mengatakan RUU KUHP tersebut terdapat pasal karet seperti seseorang yang mengkritisi hakim dan presiden itu dapat dipidanakan.

“Perwakilan kita sudah berbicara dengan anggota DPRD Sumbar menyampaikan aspirasi kita sehingga kajian yang kita lakukan sampai kepada DPR RI,” katanya.

Sementara Presiden BEM Unand Ismail Hasanudin mengatakan Aliansi BEM Sumbar terdiri dari UNP, Unand serta 28 universitas di Sumatera Barat yang menyuarakan aspirasi mereka baik di Sumbar dan di seluruh Indonesia.

Selain menolak RUU KUHP, pihaknya juga menyampaikan aspirasi menolak RUU pertanahan dan RUU kemasyarakatan. Pihaknya mempertanyakan kenapa seluruh rancangan ini terburu-buru dibahas dan disahkan padahal masa jabatan DPR RI akan berakhir. Ia mengatakan dalam tiga hari ke depan aksi akan terus digelar untuk menyampaikan aspirasi dan menolak RUU yang tidak pro-rakyat.

“Kita juga menolak upaya pelemahan KPK, aksi unjuk rasa akan kita lakukan secara berantai hingga pelantikan presiden 20 Oktober 2019 karena banyak persoalan bangsa yang belum selesai,” katanya.

Unjuk rasa dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, ratusan mahasiswa mendatangi DPRD Sumbar menyampaikan aspirasi mereka sementara 65 anggota DPRD Sumbar sedang menggelar rapat paripurna penetapan pimpinan definitif DPRD Sumbar periode 2019-2024.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement