Senin 23 Sep 2019 17:19 WIB

Ribuan Mahasiswa Purwokerto Gelar Unjuk Rasa

Mahasiswa menentang berbagai macam RUU yang dinilai merugikan masyarakat.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Teguh Firmansyah
Ribuan mahasiswa dari lima perguruan tinggi di Purwokerto menggelar aksi  unjuk rasa di Alun-alun Purwokerto, Senin (23/9).
Foto: Republika/Eko Widiyatmo
Ribuan mahasiswa dari lima perguruan tinggi di Purwokerto menggelar aksi unjuk rasa di Alun-alun Purwokerto, Senin (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Ribuan mahasiswa di Purwokerto Kabupaten Banyumas ikut menggelar aksi terkait kondisi kondisi bangsa yang berlangsung saat ini. Aksi dilakukan di Alun-alun Kota Purwokerto depan kantor Setda dan DPRD Banyumas, Senin (23/9).

Para mahasiswa yang memadati kawasan alun-alun tersebut, berasal dari lima perguruan tinggi di Purwokerto dan berbagai elemen organisasi mahasiswa. Mereka yang turun ke jalan antara lain dari Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Universitas Wijayakusuma, Universitas Nahdlatul Ulama dan IAIN Sunan Kalijaga Purwokerto.

Baca Juga

Berbagai poster dan baliho dibentangkan dalam aksi tersebut. Beberapa hal yang disorot mahasiswa, antara lain mengenai pembahasan RUU KUHP oleh DPRD dan juga UU KPK yang sudah disahkan. Mereka menuntut RUU KUHP dihentikan pembahasannya, dan UU KPK yang sudah disahkan agar dilakukan judicial review.

''Kami menggelar aksi ini secara serentak dengan mahasiswa lain di berbagai kota, sebagai bentuk protes atas kebijakan pemerintah membahas RUU KUHP dan pengesahan UU KPK,'' jelas seorang salah satu koordinator aksi, Sulung Aji Pangestu.

Dia menyebutkan, berbagai ketentuan perundang-undangan yang saat ini sedang dibahas dan UU KPK yang sudah disahkan, berisi pasal-pasal menghancurkan cita-cita gerakan reformasi 1998.

UU KPK yang telah disahkan, secara tidak langsung telah melumpuhkan KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, sedangkan RUU KUHP berisi banyak pasal yang mengebiri kebebasan berpendapat.

Untuk itu, dia meminta pemerintah bertindak tegas menghentikan pemberantasan RUU KUHP. Sedangkan pada UU KPK yang sudah disahkan, agar segera dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.  

Aksi para mahasiswa ini, dimulai seusai waktu Dzuhur. Secara bergelombang, mahasiswa datang dari kampus masing-masing dan berpawai menuju Alun-alun Purwokerto. Sebagian mahasiswa berpawai dengan berjalan kaki, namun ada juga yang menggunakan sepeda motor. Ratusan petugas kepolisian dari Polres Banyumas, Satpol PP dan petugas Dinas Perhubungan, mengawal aksi para mahasiswa.

Anggota DPRD Supangkat yang menemui peserta aksi di depan gerbang pintu masuk kantor Setda Banyumas, berjanji akan menyampaikan aspirasi mahasiswa tersebut pada pemerintah dan DPR Pusat. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement