Ahad 22 Oct 2023 05:20 WIB

Mahasiswa Gelar Aksi Demonstrasi Tolak Putusan MK Terkait Batas Usia Capres di Padang

Mahasiswa juga menolak politik dinasti di Indonesia.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus raharjo
Mahasiswa demonstrasi. (Ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Mahasiswa demonstrasi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Mahasiswa yang tergabung ke dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, melakukan aksi demonstrasi menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden yang awal pekan ini ketok palu.

Mahasiswa dari berbagai universitas di Sumatra Barat ini rela hujan-hujanan melakukan aksi di depan kantor DPRD Provinsi Sumbar di Kota Padang, Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga

Massa aksi menilai apa yang dilakukan MK telah mencoreng lembaga yang diamanahkan menjaga konstitusi negara demi melanggengkan Pemerintahan Jokowi membangun dinasti politik. "Aksi ini merupakan upaya kita menolak dinasti politik dikuasai oleh satu keluarga saja," kata Koordinator Aksi, Rifaldi, Sabtu (21/10/2023).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu tertuang pada Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah.

Rifaldi menilai putusan ini tak lain bertujuan memudahkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming untuk maju menjadi cawapres. Sehingga MK yang diketuai Anwar Usman yang notabene paman dari Gibran menggunakan kekuasaannya melobi sejumlah hakim MK lain untuk menerima gugatan batasan usia capres-cawapres.

Rifaldi menjelaskan dalam aksi yang mereka lakukan, ada empat tuntutan. Yaitu menolak penuh dinasti politik, menolak intervensi politik terhadap putusan MK, menuntut integritas MK, meminta transparansi pesta demokrasi 2024 yang terbuka jujur dan independen.

Sebagai generasi muda, Rifaldi tidak menolak anak muda ikut bertarung di pilpres. Tapi dalam hal ini, Rifaldi melihat upaya mendorong Gibran maju tak lain untuk menjaga kepentingan keluarga Presiden Jokowi pasca-lengser tahun depan.

Sehingga ada kesan pemaksaan dan terburu-buru dalam menerima gugatan batasan usia capres. "Ketua MK Anwar Usman adalah pamannya Gibran Rakabuming. Kita bisa melihat Mahkamah Konstitusi berubah menjadi mahkamah keluarga. Kita sepakat anak muda menjadi pimpinan, tetapi ada aturan mainnya," ujar Rifaldi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement