REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara memastikan, pemerintah sudah mendukung kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk menurunkan rasio Loan to Value atau Financing to Value (LTV/ FTV) melalui banyak kebijakan fiskal. Dukungan tersebut berasal dari kelonggaran perpajakan yang telah intensif diberikan ke berbagai sektor.
Suahasil menyebutkan, banyaknya kelonggaran itu terlihat dari belanja pajak pemerintah yang sepanjang 2018 mencapai lebih dari Rp 200 triliun. Bentuknya pun bermacam-macam, dari Pajak Penghasilan (PPh) badan tidak dipungut ataupun dikurangi. "PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pun ada yang tidak dipungut, dikecualikan atau tidak jadi dikenakan karena barang strategis, dan sebagainya," ujarnya ketika ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (23/9).
Tidak hanya untuk dunia usaha skala besar, Suahasil menjelaskan, kelonggaran perpajakan juga diberikan kepada usaha kecil. Kebijakan itu tertuang dalam Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Besarannya adalah 0,5 persen dari omzet.
Suahasil menegaskan, kebijakan pelonggaran itu dilakukan sepanjang tahun atau tidak terbatas dalam periode tertentu. Oleh karena itu, kebijakan fiskal pemerintah ini pasti secara langsung ataupun tidak langsung akan mendukung efektivitas dari kebijakan moneter BI. Termasuk kebijakan terbaru untuk melonggarkan LTV.
Di sisi lain, Suahasil menambahkan, pemerintah melalui Kemenkeu juga sedang menyusun berbagai insentif tambahan. Baik untuk mendukung daya beli masyarakat maupun investasi yang kini menjadi tumpuan besar perekonomian Indonesia.
"Misalnya, insentif untuk usaha padat karya, vokasi dan riset," ucapnya.
Pemerintah kini juga tengah fokus mempermudah mekanisme administrasi perpajakan melalui skema omnibus law. Tujuannya, agar Wajib Pajak (WP) dapat lebih mudah melakukan berbagai kegiatan terkait perpajakan dan memiliki pandangan bahwa membayar pajak adalah pekerjaan berat.
Sebelumnya, BI melakukan pelonggaran kebijakan rasio LTV untuk pembiayaan properti dan kendaraan bermotor. Penurunan uang muka masing-masing sebesar lima persen untuk pembiayaan perumahan dan lima hingga 10 persen untuk kendaraan bermotor. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dalam negeri.