Selasa 24 Sep 2019 02:46 WIB

Pelaku Modus Ganjal Mesin ATM Kuras Uang Hingga Rp 76,5 Juta

Pelaku akhirnya diamankan setelah beberapa kali melakukan aksinya di Kota Yogyakarta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Dwi Murdaningsih
 Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini menunjukkan bukti penipuan  menggunakan modus gendam beserta pelaku penipuan di Polresta Yogyakarta,  Senin (23/9). Armaini juga merilis dua pelaku penipuan dengan mengganjal  ATM.
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini menunjukkan bukti penipuan menggunakan modus gendam beserta pelaku penipuan di Polresta Yogyakarta, Senin (23/9). Armaini juga merilis dua pelaku penipuan dengan mengganjal ATM.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelaku penipuan dengan modus mengganjal mesin ATM di Yogyakarta berhasil menguras uang korbannya hingga Rp 76,5 juta. Dua pelaku penipuan ini berhasil ditangkap setelah beberapa kali melakukan aksinya di Kota Yogyakarta.

Kepolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban yakni Indri (65) melapor kejadian tersebut. Dari laporan, polisi melakukan pengecekan terhadap tempat kejadian menggunakan CCTV, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga

Pelaku ternyata telah dua kali melakuan aksinya di Kota Yogyakarta. Yakni di daerah Jetis dan Wirobrajan.

Selain kedua pelaku berinisial ZA (41) dan AH (32), ada empat pelaku lainnya yang ikut dalam aksi penipuan tersebut. Empat lainnya juga telah diamankan oleh kepolisian sektor Kabupaten Bantul.

"Setelah berkoordinasi dengan Polres Bantul, ternyata kelompok ini juga melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Bantul. Saat ini empat pelaku sudah diperiksa dan diamankan Polres Bantul," ujar Armaini di Polresta Yogyakarta, Senin (23/9).

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengganjal mesin ATM. Ketika korban tidak bisa memasukkan kartunya dalam mesin ATM, di saat itu pelaku langsung berpura-pura menawarkan bantuan.

Setelah itu, pelaku meminta kartu ATM korban untuk dibantu. Saat korban memberikan kartunya, dengan cepat korban mengganti kartu ATM tersebut dengan kartu lain, di mana pelaku telah menyiapkan kartu yang sama dengan kartu korban.

"Lalu disuruh lah ibu itu tekan ini, itu dan memasukkan pinnya. Pelaku langsung menghafal nomor pin, dan tetap kartu ATM si korban tidak bisa masuk. Maka si pelaku langsung pergi dan menguras uang korban di ATM lain," ucap Armaini.

Kedua pelaku yang ditahan di Polresta Yogyakarta berasal dari Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa berbagai kartu ATM yang digunakan saat melakukan aksinya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement