Selasa 24 Sep 2019 13:00 WIB

Rektor Undip: Demo Mahasiswa Bukan Representasi Kampus

Rektor Undip menegaskan kampus tak bertanggungjawab terhadap mahasiswa yang demo.

Red: Bayu Hermawan
Rektor Universitas Diponegori (Undip), Prof Dr Yos Johan Utama SH MHum
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Rektor Universitas Diponegori (Undip), Prof Dr Yos Johan Utama SH MHum

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Yos Johan Utama menegaskan, demonstrasi mahasiswa menuntut pembatalan UU KPK dan penolakan terhadap sejumlah rancangan undang-undang bermasalah, tidak merepresentasikan kampus Undip. Yos Johan mengatakan, Undip tidak bertanggungjawab jika terjadi sesuatu terhadap mahasiswa yang hari ini turun ke jalan.

"Soal demo, itu urusan pribadi, tanggung jawab masing-masing," kata Yos Johan di Semarang, Selasa (24/9).

Baca Juga

Yos Johan menolak jika aksi yang dilakukan mahasiswa Undip tersebut dikaitkan dengan kampus. "Kalau ada apa-apa tanggung jawab sendiri," ucapnya.

Ia menjelaskan sikap yang harusnya diambil berkaitan dengan menyikapi suatu hal sebagai civitas akademika Undip harus berdasarkan keilmuan. "Paham dulu baru komentar. Menerima harus berdasarkan keilmuan," katanya.

Diberitakan, massa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang, Selasa. Mahasiswa mendesak UU KPK yang telah direvisi dibatalkan serta menolak pengesahan sejumlah rancangan UU yang tidak berpihak kepada masyarakat.

Sementara di Jakarta, Aliansi Mahasiswa Indonesia, yang merupakan gabungan dari beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa, akan melakukan puncak unjuk rasa pada Selasa (24/9) hari ini.

"Kami pastikan tidak ada kepentingan politik yang menunggangi aksi kami. Kami semata-mata menuntut penuntasan agenda reformasi yang sudah berumur 21 tahun, tapi belum juga tuntas," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, Manik Marganamahenda, di Jakarta, Senin (23/9).

Sejumlah tuntutan yang dilayangkan oleh aliansi mahasiswa tersebut yakni merestorasi upaya pemberantasan KKN, merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAM, dan keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan. Selain itu merestorasi perlindungan sumber daya alam, pelaksanaan reformasi agraria dan tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif, merestorasi kesatuan bangsa dan negara dengan penghapusan diskriminasi antaretnis, pemerataan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan.

"Kami juga menuntut agar sejumlah Rancangan Undang-undang bermasalah seperti RUU KUHP, RUU KPK, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, maupun RUU SDA ditunda pengesahannya karena bermasalah," katanya.

Manik menambahkan puncak aksi mahasiswa tersebut, merupakan lanjutan dari aksi-aksi yang sudah dilakukan oleh BEM UI bersama dengan BEM lainnya dari seluruh Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement