Selasa 24 Sep 2019 18:39 WIB

Bamsoet: Keinginan Mahasiswa Sudah Dikabulkan

Bamsoet meminta mahasiswa menurunkan ketegangan.

Polisi mengamankan mahasiswa saat terjadi bentrok di depan kantor DPRD Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2019). Bentrokan terjadi saat polisi berusaha membubarkan aksi mahasiswa yang menolak sejumlah Undang-undang yang diusulkan DPR, dan akibat bentrokan tersebut sejumlah mahasiswa diamankan dan mengalami luka-luka segera dilarikan ke rumah sakit.
Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Polisi mengamankan mahasiswa saat terjadi bentrok di depan kantor DPRD Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2019). Bentrokan terjadi saat polisi berusaha membubarkan aksi mahasiswa yang menolak sejumlah Undang-undang yang diusulkan DPR, dan akibat bentrokan tersebut sejumlah mahasiswa diamankan dan mengalami luka-luka segera dilarikan ke rumah sakit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, permintaan mahasiswa untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan telah dikabulkan. Bamsoet, sapaan akrabnya, meminta mahasiswa menurunkan ketegangan. 

"Saya mengimbau kepada adik mahasiswa agar menurunkan tensi karena semua tuntutannya sudah kita penuhi terkait RKUHP dan RUU Pemasyarakatan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/9).

Baca Juga

Dia menjelaskan DPR telah menunda pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan atas permintaan Presiden Jokowi dan aspirasi masyarakat.

Menurut dia, RUU Pertanahan dan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) masih dalam proses pembahasan sehingga tidak perlu dilakukan penundaan karena belum pengambilan keputusan.

"RUU Minerba dan RUU Pertanahan berbeda dengan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam proses pembahasan jadi tidak perlu dilakukan penundaan karena belum pengambilan keputusan," ujarnya.

photo
Sejumlah mahasiswa terlibat kericuhan saat berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Dia meminta agar para mahasiswa memahami bahwa apa yang dilakukan DPR dengan menunda pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, bukan hanya atas usulan pemerintah namun mendengar aspirasi mahasiswa.

Karena itu dia membantah isu negatif terkait beberapa isi dari RUU Pemasyarakatan misalnya narapidana bisa cuti dan jalan-jalan di mall.

"Banyak hal yang dipelintir lalu membuat suasana panas sehingga saya jelaskan, tidak ada hal-hal seperti itu. Namun untuk menurunkan tensi dan memenuhi aspirasi publik dan usulan Presiden maka dua RUU kami tunda," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement