Rabu 25 Sep 2019 22:11 WIB

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK Periode 2019-2024

Persetujuan 5 anggota BPK 2019-2024 ini akan disampaikan pada paripurna besok.

Petugas menulis perolehan suara saat proses pemilihan calon Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di ruang rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Petugas menulis perolehan suara saat proses pemilihan calon Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di ruang rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI menetapkan lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024 melalui pemungutan suara (voting) setelah menyelesaikan tahapan uji kepatutan dan kelayakan kepada para calon. "Kami tetapkan lima anggota BPK RI yang akan diputuskan dan disampaikan ke Rapat Paripurna," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno saat memimpin rapat di Jakarta, Rabu (25/9) malam.

Lima anggota terpilih ini adalah Pius Lustrilanang yang memperoleh 43 suara, Daniel Lumban Tobing dan Hendra Susanto yang masing-masing memperoleh 41 suara. Anggota lainnya adalah Achsanul Qosasi yang mendapatkan 31 suara dan Harry Azhar Azis yang mendapatkan 29 suara.

Baca Juga

Pius Lustrilanang yang menjabat sebagai Ketua DPP Partai Gerindra merupakan salah satu aktivis pergerakan nasional pada akhir 1990-an. Sedangkan, Daniel Lumban Tobing adalah Politisi PDI-P dan sempat menjadi anggota DPR periode 2014-2019 mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat VII.

Hendra Susanto merupakan pejabat karir dari BPK dan masih menjabat sebagai Kepala Auditoriat I B. Sementara itu, Achsanul Qasasi menjabat sebagai Anggota III BPK dan menjadi salah satu manajer klub sepakbola Liga Super Indonesia, Madura United.

Harry Azhar Azis, yang sempat menjabat sebagai Ketua BPK, juga merupakan petahana dan saat ini tercatat sebagai Anggota VI BPK. Sebelumnya, tercatat sebanyak 32 orang terdaftar lolos persyaratan administrasi dalam pencalonan diri sebagai anggota BPK.

Para calon ini kemudian mengikuti uji kepatutan dan kelayakan yang tidak hanya dilakukan Komisi XI DPR namun juga oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut rencana, persetujuan lima anggota BPK periode 2019-2024 ini akan disampaikan dalam Rapat Paripurna, Kamis (25/9).

Masa jabatan anggota BPK lama akan habis pada 16 Oktober 2019.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement