Kamis 26 Sep 2019 13:08 WIB

Polisi Ringkus Enam Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Polres Bandung ungkap lima kasus pengedaran narkoba.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID,SOREANG--Jajaran Satres Narkoba Polres Bandung berhasil meringkus enam pengedar narkoba jenis sabu dan ganja yang merupakan jaringan dari Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung dan Kebonwaru, Bandung. Mereka berinisial Aa, DN, IS, SA, A serta seorang ibu rumah tangga berinisial N. 

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengatakan sejak Senin (16/9) hingga Senin (23/9) lalu Satres Narkoba Polres Bandung berhasil mengungkap 5 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bandung. Dengan wilayah kejadian berada diantaranya di Baleendah, Katapang, Majalaya dan Ciparay.

Baca Juga

"Ada enam orang tersangka yang diamankan yaitu berinisial Aa, Dn, Is, N, SA dan A. Warga Kabupaten Bandung," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Bandung, Kamis (26/9).

Dirinya mengungkapkan, masih terdapat lima orang tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurutnya dari keenam pengedar tersebut, barang bukti yang diamankan yaitu 3 kilogram ganja kering dan basah. Kemudian sabu 77 gram, alat penghisap dan telepon genggam.

"Tersangka memesan barang ke DPO, transfer uangnya lalu barang disimpan oleh DPO di satu tempat dan tersangka mengambil. Saat itu polisi menangkap tersangka. (Barang) sempat diedarkan tersangka," katanya.

Dirinya mengungkapkan, para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. 

"Ini jaringan semua mengerucut ke lapas, kita dalami. Kita tangkap pengedar, ada yang baru, residivis," katanya. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement