REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis HAM dan pendiri WatchdoC Documentary, Dandhy Dwi Laksono, ditangkap polisi pada Kamis (26/9). Kabar tersebut disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
"Breaking News @Dandhy_Laksono Ditangkap Polda Metro Jaya, Kamis 26 September 2019 Pukul 23.00," tulis akun @YLBHI melalui Twitter.
YLBHI merinci kronologi penangkapan Dandhy Laksono dimulai pada pukul 22.45 di rumahnya. Saat itu, tamu dari kepolisian datangt dengan membawa surat penangkapan.
Berdasarkan surat penangkapan tersebut, Dandhy dituding telah melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian, dan perumusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Kemudian, pada pukul 23.05, tim yang terdiri dari empat personil polisi pun membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan tersebut, Dandhy pun terancam dijerat pasal berlapis.
Sejumlah pasal tersebut yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU 11/2009 tentang perubahan atas UU 8/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.