Jumat 27 Sep 2019 19:10 WIB

Ditahan KPK, Imam Nahrawi: Ini Takdir Saya

Imam ditahan sementara di Rutan Guntur.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status Imam Nahrawi sebagai tahanan. Setelah melewati pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari tujuh jam, pada Jumat (27/9) lembaga antirasuah, memberikan rompi oranye, tanda tersangka resmi dalam tahanan KPK. Imam sementara akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) POM Jaya Guntur, Jakarta Selatan (Jaksel). 

“Saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka. Dan sebagai warga negara, tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Imam usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rasuna Kuningan, Jaksel, Jumat (27/9).

Petugas KPK mengantar Imam ke rumah tahanan sekitar pukul 18:18 WIB, setelah diperiksa sejak pukul 10:55 WIB. Namun saat menyapa wartawan sebelum menjalani penahanan, Imam tak bersedia membeberkan tentang materi tujuh jam pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadapnya. 

Pertanyaan tentang apakah perkara yang menyeretnya sebagai tersangka suap akan melibatkan pihak-pihak lain sebagai penerima. Imam memilih tak menjawab. Ia hanya memilih untuk menyampaikan sikap tawakalnya dalam menerima dan menjalankan status hukum barunya sebagai tersangka dan tahanan.

“Hari ini takdir saya. Dan semua manusia akan menghadapi takdir-Nya. Demi Allah, Allah itu Maha Baik, dan takdirnya tidak pernah salah,” sambung Imam.

KPK menetapkan Imam sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Rabu (18/9). KPK menuduh Imam menerima imbalan, atau suap dan gratifikasi setotal Rp 26,5 miliar dari pengaturan proposal dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) lewat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Komisioner KPK Alexander Marwata, pekan lalu mengatakan, Imam menerima uang dalam dua gelombang. Sebesar Rp 11,8 miliar pada 2016-2018, dan Rp 14,7 miliar pada 2014-2019. 

Uang tersebut mengalir lewat perantara asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditahan sejak pekan lalu. Atas tuduhan tersebut, Imam memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora, pada Kamis (19/9). KPK pun menebalkan sangkaan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 UU 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Imam terancam hukuman 20 tahun penjara jika terbukti di persidangan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement