Senin 30 Sep 2019 05:30 WIB

Legislasi DPR 2014-2019 Layani Kepentingan Elite

UU MD3 menambah jumlah pimpinan DPD, sementara UU KPK mengurangi kewenangan KPK.

Red: Joko Sadewo
Foto: republika
Legislasi 2019 melayani elite politik.

REPUBLIKA.CO.ID, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menyimpulkan produk legislasi DPR periode 2014-2019 hanya dibuat untuk melayani elite tertentu saja. Salah satunya UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan UU KPK 

 

UU MD3 direvisi tiga kali yang intinya mengubah aturan soal jumlah kursi pimpinan MPR