REPUBLIKA.CO.ID, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menyimpulkan produk legislasi DPR periode 2014-2019 hanya dibuat untuk melayani elite tertentu saja. Salah satunya UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan UU KPK
UU MD3 direvisi tiga kali yang intinya mengubah aturan soal jumlah kursi pimpinan MPR
- Revisi pertama 5 Desember 2014 menjadi 5 pimpinan
- Revisi kedua 12 Februari 2018 menjadi 8 pimpinan
- Revisi ketiga 16 September 2019 menjadi 10 pimpinan
UU KPK
- Adanya pembentukan Dewan Pengawas
- Izin penyadapan
- Kewenangan SP3
- Status kepagawian KPK menjadi ASN
- Status kelembagaan KPK jadi lembaga eksekutif
Pengolah: Esthi Maharani
Sumber: Data Republika