Senin 30 Sep 2019 19:17 WIB

Demo DPR, Polisi Bubarkan Massa dengan Tembakan Gas Air Mata

Polisi membubarkan massa setelah kericuhan pecah dalam aksi demo tersebut.

Ribuan mahasiswa memadati Jalan Gerbang Pemuda menuju depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (30/9/2019). Aksi mahasiswa ini untuk mendesak DPR membatalkan revisi UU KUHP dan UU KPK..
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ribuan mahasiswa memadati Jalan Gerbang Pemuda menuju depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (30/9/2019). Aksi mahasiswa ini untuk mendesak DPR membatalkan revisi UU KUHP dan UU KPK..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian mulai menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa aksi di sepanjang Jalan Gatot Subroto dan Jalan Tol Dalam Tol Dalam Kota. Polisi membubarkan massa setelah kericuhan pecah dalam aksi demo tersebut.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, massa mulai melempari batu dan petasan pada pukul 18.08 WIB. Petugas pun langsung menembakkan gas air mata sebanyak untuk memukul mundur massa.

Baca Juga

Para petugas pun membentuk barikade dilengkapi dengan atribut lengkap, seperti tameng dan tongkat kayu untuk memukul mundur massa. Sementara itu, ruas tol dalam kota Cawang-Grogol arah Slipi telah ditutup petugas.

Petugas kepolisian terus menghimbau agar massa tidak anarkis dan menyerang dengan lemparan batu, botol hingga menembakkan kembang api. Karena tidak diindahkan, polisi memaksa pengunjuk rasa membubarkan diri dengan menembakkan gas air mata.

"Cukup dek, sudah, orang tuamu menunggu di rumah, tidak ada gunanya melawan," ujar polisi.

Ribuan massa aksi tergabung dari elemen buruh, mahasiswa dan pelajar masih menyampaikan orasi dan tuntutan di sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Massa itu hendak menuju DPR RI yang tertahan tiga lapis yakni pembatas plastik, beton dan kawat berduri. Selain itu, ratusan polisi anti huru hara juga disiapkan untuk menghalau pedemo.

Seperti yang diketahui, dalam satu minggu terakhir telah terjadi demo yang diinisiasi oleh mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia. Pedemo menuntut tujuh hal dengan tuntutan utama menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan.

Selain itu massa mendesak UU KPK dan UU SDA dibatalkan serta disahkannya RUU PKS dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement