REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi bersiap menyesuaikan RDTR (Rencana Dinas Tata Ruang) menyusul adanya delapan proyek strategis nasional yang melintas di Kota Bekasi. Penyesuaian itu ditujukan untuk menghindari tumpang tindih dalam pemanfaatan ruang.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi mengatakan, proyek strategis nasional tersebut akan mendorong perkembangan pendudukan di Kota Bekasi. Ia menjelaskan, Dinas Tata Ruang sebenarnya sudah memiliki aturan yang dijadikan acuan dalam penataan ruang. Aturan tersebut adalah Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang RDTR Tahun 2015-2035.
Ia menambahkan, dengan adanya delapan proyek tersebut, aturan itu menjadi tidak selaras lagi. Oleh karenanya, Dinas Tata Ruang akan melakukan evaluasi. "Walaupun sudah ditetapkan sampai 2035 tapi tiap lima tahun sekali bisa dievaluasi. Karena Perda RTDR itu sudah tidak relevan lagi," kata Junaedi.
Delapan proyek strategis nasional yang melintasi Kota Bekasi adalah Tol Layang Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Tol Layang Jakarta-Cikampek II, Light Rail Transit (LRT), Double-double Track (DDT) KRL Jakarta-Cikarang, Tol Cimanggis-Cibitung, Tol Jakarta Cikampek II Selatan, dan Jalur Rel Kereta Jakata-Surabaya Elevated.
Ia juga menyatakan, pembangunan delapan proyek strategis nasional itu juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan perubahan sosial. Ia menyontohkan, adanya empat stasiun LRT akan membuat satu pusat perekonomian baru, sehingga kegiatan bisnis akan berkembang pesat.
"Jadi kami dorong agar pemerintah untuk segera mengevaluasi Perda RDTR yang baru pada tahun 2020 mendatang," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kota Bekasi, Eka Hidayat Taufik juga mengamini hal serupa. Menurutnya, jumlah penduduk Kota Bekasi akan meningkat seiring dengan bertambahnya infrastruktur. Oleh karenanya, Bappeda mulai melihat perlunya pembangunan rumah vertikal untuk mengatasi keterbatasan lahan.
"Kita juga melihat terkait dengan koefisien dasar bangunan (KDB) misalkan, dari KDB-nya juga harus memperhatikan lingkungan. Bagaimana kita berikan KDB yang rendah, luas bangunannya harus lebih kecil, sehingga menyisakan ruang untuk serapan dan segala macam," kata Eka.
Selanjutnya, ia juga menyatakan, Bappeda akan mengkaji mobilitas warga Kota Bekasi pasca adanya TOD LRT. Dengan demikian Bappeda dapat memetakan arah persebaran penduduk, termasuk pula terkait dengan kebutuhan transportasi pendukung yang harus disediakan.