Selasa 01 Oct 2019 11:43 WIB

KPK Panggil Saksi dari Kemenpora Terkait Kasus Imam Nahrawi

KPK telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI. Dua saksi tersebut berasal dari lingkungan Kemenpora.

"Diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).

Baca Juga

Dua orang saksi yang akan diperiksa itu, yakni Staf Biro Keuangan Kemenpora, Maman F, dan Protokoler Menpora, J Bambang. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menpora, Imam Nahrawi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Yuyuk.