REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI. Dua saksi tersebut berasal dari lingkungan Kemenpora.
"Diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).
Dua orang saksi yang akan diperiksa itu, yakni Staf Biro Keuangan Kemenpora, Maman F, dan Protokoler Menpora, J Bambang. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menpora, Imam Nahrawi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Yuyuk.